website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Meski PPKM Level 4, Masih Banyak Warga Gelar Hajatan Nikah

PPKm – Camat Kumai Abdul Ghofur Berikan Penjelasan Terkait Hajatan Warga – Kotaaringin Barat, 8 Agustus 2021

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Satgas Covid-19, sudah memberlakukan pengetatan kegiatan masyarakat level IV.

Pengetatan kegiatan masyarakat level lV ini termasuk larangan menggelar keramaian seperti hajatan pernikahan sejak 5 Agustus 2021.

Namun sayangnya, di beberapa Kecamatan Kabupaten Kotawaringin Barat masih ada warga yang nekat menggelar resepsi pernikahan, Minggu 8 Agustus 2021.

Salah satunya Satgas Covid-19 Kecamatan Kumai, yang mengaku bahwa izin yang dikantongi pelaksana kegiatan saat itu diberikan sebelum keluarnya instruksi gubernur tentang PPKM level IV.

Selain itu, sosialisasi terkait dengan PPKM Level IV disebut belum sepenuhnya diketahui oleh masyarakat Kotawaringin Barat.

Belum lama ini Satgas Kecamatan Kumai juga kecolongan dengan terlaksananya kegiatan pesta pernikahan dengan diiringi oleh musik dangdut.

Meskipun pada akhirnya berkat laporan masyarakat, hajatan di Desa Pangkalan Satu tersebut juga dibubarkan.

Saat di konfirmasi, Camat Kumai Abdul Ghofur mengatakan warga yang menggelar hajatan tersebut diduga belum mengetahui sosialisasi terkait dengan instruksi gubernur Kalteng Nomor 180.17/171/2021, terkait PPKM Level 4.

“Mungkin karena sosialisasi kita belum sampai ke mereka sehingga mereka tetap menggelar acara tersebut, atau juga izin tersebut keluar sebelum instruksi gubernur terbit,” ujar Abdul Ghofur.

Ia menegaskan, setelah keluarnya instruksi gubernur Kalteng terkait PPKM level IV, pihak Kecamatan sudah menolak rekomendasi warga yang mengajukan izin untuk menggelar resepsi pernikahan.

Namun demikian, pihaknya tetap memberikan kelonggaran terhadap warga yang akan melakukan akad nikah, dan hanya dihadiri keluarga inti saat akad dilaksanakan.

Ia berharap kepada masyarakat, khususnya di Kecamatan Kumai agar menunda kegiatan hajatan pernikahan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Kalau memang dinilai sangat penting silahkan, tetapi hanya akad nikah dan hanya dihadiri oleh keluarga inti, dan tentunya tanpa resepsi maupun hiburan musik,” tegasnya.

Terkait dengan laporan dari seniman musik Kobar, tentang adanya keramaian hiburan musik di hajatan pernikahan di Desa Pangkalan Satu hingga malam hari, pihaknya saat itu langsung meminta kepala desa setempat untuk membubarkan acara tersebut.

Berdasarkan pengakuan aparatur Desa Pangkalan Satu, acara resepsi pernikahan dengan hiburan musik sudah dibubarkan pada pukul 17.00 WIB, Sore.

“Kedepannya kita akan bersikap lebih tegas lagi, terlebih dengan terbitnya instruksi gubernur terkait PPKM level IV ini,” pungkas Abdul Ghofur. (Yus)

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan