website murah
website murah
website murah
website murah

Menuju Tata Kelola Desa Modern, Pemkab Kobar Rancang Perbup APBDes Non-Tunai 2026

Rapat Penyusunan Ranperbup tentang Pedoman APBDes dan Transaksi Non-Tunai Tahun Anggaran 2026 di DPMD Kobar. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Di bawah arahan langsung Bupati Kotawaringin Barat Hj. Nurhidayah, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar Rapat Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Pedoman APBDes dan Transaksi Non-Tunai Tahun Anggaran 2026, Kamis (30/10), di Aula DPMD Kobar.

Rapat yang berlangsung hangat dan konstruktif ini dihadiri oleh Sekretaris Inspektorat Daerah, Sekretaris DPMD, Kabid APD, Camat Kolam, perwakilan Bagian Hukum Setda, perwakilan Bappedarida, Diskominfo, serta jajaran kecamatan dan desa.

Kadis DPMD Kobar, Yudhi Hudaya, menegaskan bahwa penyusunan Ranperbup ini merupakan langkah penting untuk memperkuat tata kelola keuangan desa yang transparan, efisien, dan selaras dengan arah pembangunan nasional.

“Kami ingin setiap desa di Kotawaringin Barat memiliki pedoman yang jelas dan modern dalam mengelola APBDes. Prinsipnya adalah transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi. Semua transaksi nantinya diarahkan menggunakan sistem non-tunai agar pengawasan lebih mudah dan risiko penyimpangan dapat ditekan,” ujar Yudhi Hudaya.

Menurut Yudhi, penerapan transaksi non-tunai di lingkungan desa tidak hanya menjadi tuntutan regulasi, tetapi juga bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Era digital menuntut desa untuk beradaptasi. Dengan sistem non-tunai, kami ingin mewujudkan desa yang lebih modern, mandiri, dan terpercaya,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris DPMD Kobar, Anto Setiawan, menyampaikan bahwa dalam Ranperbup tersebut terdapat tiga fokus utama, yakni pedoman penyusunan APBDes 2026, pelaksanaan transaksi non-tunai, dan penetapan standar biaya di lingkungan desa. “Masukan dari peserta rapat sangat kami harapkan agar arah kebijakan penganggaran di desa tetap selaras dengan prioritas pembangunan daerah dan nasional,” jelas Anto.

Senada dengan itu, Kabid APD DPMD Kobar, Roomhendi Mustofa, menambahkan bahwa efisiensi dana transfer ke desa juga menjadi salah satu perhatian penting.

“Total efisiensi anggaran desa di Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2026 mencapai Rp26 miliar. Kami ingin memastikan setiap rupiah yang dikucurkan benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” terangnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan rancangan kebijakan yang komprehensif dan aplikatif, sehingga pengelolaan keuangan desa di Kobar semakin tertib, transparan, dan berkelanjutan.

“Kami ingin desa menjadi ujung tombak pembangunan daerah yang kuat. Ranperbup ini adalah fondasi untuk mewujudkannya,” pungkas Kadis DPMD Yudhi Hudaya.

Penulis: Yusro
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan