website murah
website murah
website murah
website murah

Menuju ASN Unggul, Pemkab Kobar Matangkan Rencana Pengembangan Kompetensi 2025–2029

Penyusunan RPKJMD Aparatur Pemerintah Kotawaringin Barat Tahun 2025–2029. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Nurhidayah, menegaskan pentingnya penyusunan Rencana Pengembangan Kompetensi Jangka Menengah Daerah (RPKJMD) Aparatur Pemerintah Tahun 2025–2029 sebagai langkah strategis untuk membangun sumber daya aparatur yang profesional dan berdaya saing tinggi. Menurutnya, ASN merupakan ujung tombak keberhasilan tata kelola pemerintahan daerah yang modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Nurhidayah menyampaikan, pengembangan kompetensi ASN tidak boleh dilakukan secara parsial oleh masing-masing perangkat daerah. Melalui RPKJMD, seluruh program peningkatan kapasitas harus disusun secara terarah, terukur, dan terintegrasi lintas-organisasi.

“Kita ingin ASN di Kobar memiliki kemampuan dan wawasan yang sesuai dengan tantangan zaman serta mendukung arah pembangunan daerah,” tegasnya.

Ia juga menekankan agar seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) turut aktif dalam proses penyusunan RPKJMD. Dokumen ini, kata Nurhidayah, bukan sekadar formalitas administratif, melainkan pedoman nyata untuk menciptakan aparatur yang adaptif, inovatif, dan mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas.

Kepala BKPSDM Kobar, Aida Lailawati, menambahkan bahwa penyusunan RPKJMD ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Melalui dokumen tersebut, setiap instansi pemerintah wajib memiliki rencana pengembangan kompetensi yang sistematis dan berkelanjutan.

“Kita berharap, dengan RPKJMD ini, setiap ASN memiliki jalur pengembangan karier yang jelas dan sesuai kebutuhan jabatan,” ungkapnya.

Dalam proses penyusunannya, BKPSDM melibatkan seluruh perangkat daerah melalui pembentukan Dewan Pembelajaran, pelaksanaan Bimtek, serta Coaching Clinic Perencanaan Pengembangan Kompetensi Terintegrasi. Hasil akhirnya akan dituangkan dalam Keputusan Bupati Kotawaringin Barat yang menjadi acuan resmi bagi pelaksanaan pengembangan SDM aparatur.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat untuk memperkuat reformasi birokrasi dan mewujudkan visi daerah “Kotawaringin Barat yang Semakin Maju, Mandiri, dan Sejahtera”.

Dengan arah kebijakan yang jelas dari Bupati Nurhidayah, pengembangan ASN diharapkan semakin terukur dan berdampak langsung pada peningkatan pelayanan publik di Bumi Marunting Batu Aji.

Penulis: Yusro
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan