INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi penjualan zircon periode 2020-2025 pada Kamis, 11 Desember 2025 malam.
Press release kasus ini dibacakan oleh Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, yang menyampaikan perkembangan penyidikan.
Kejati menyebut kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,3 triliun, dan angka finalnya masih dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat.
“Tersangka pertama adalah VC, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, yang diduga menyalahgunakan wewenang dalam persetujuan RKAB PT Investasi Mandiri,” ujar Hendri saat membacakan press release.
VC juga diduga menerima pemberian atau janji yang berkaitan dengan proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan perpanjangan izin usaha pertambangan.
Tersangka kedua adalah HS, Direktur PT Investasi Mandiri, yang diduga mengajukan RKAB tidak sesuai ketentuan hukum. HS turut diduga melakukan penjualan zircon dan mineral lainnya tanpa memenuhi aturan yang berlaku.
Kejati menilai tindakan kedua tersangka menyebabkan kerugian besar dan merugikan tata kelola sumber daya mineral. Keduanya dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor serta pasal lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dan pemberian atau janji.
VC dan HS resmi ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Palangka Raya sejak 11 Desember 2025.
Sebelumnya, pada 9 September 2025 lalu, Kejati Kalteng menyegel pabrik PT Investasi Mandiri (PT IM). Penyegelan tersebut merupakan upaya pengungkapan dugaan korupsi tambang zirkon di Gunung Mas.
Sejumlah aset pabrik yang berada di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Gunung Mas turut disita. “Kami juga menyita dan menyegel lokasi tambang dengan luas lebih kurang 2 ribu hektare,” kata Hendri saat di Kantor Kejati Kalteng, Rabu 10 September 2025 lalu.
Selain menyita dan menyegel pabrik PT IM, penyidik juga menyita sejumlah aset lainnya termasuk 102 unit tas besar berisi ilmenit, 8 unit tas besar berisi rutil, serta 3 unit tas besar berisi zirkon.
Kasus ini merupakan dugaan penyimpangan dalam penjualan komoditas zirkon, ilmenite, dan rutil ke berbagai negara oleh PT IM pada 2020-2025.
Penulis: Suhairi
Editor: Andrian