
INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Polisi Satuan Lalu Lintas Polres Kotawaringin Barat menilang dua pengendara motor. Keduanya ditilang karena masuk jalan Antasari, Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat, tidak memakai helm dan tidak membawa surat kelengkapan berkendara.
“Nggak pakai helm, dan tidak ada surat kelengkapan berkendara masuk jalur kota. Pas kita setop langsung berhenti,” kata Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Kobar, Ipda. Agus Marsudianto, Senin (25/10/2021).
Ipda Agus Mursudianto mengatakan, keduanya tidak membawai Surat Izin Mengemudi (SIM). Dan juga tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan alasan tertinggal, apalagi mereka juga tidak memakai masker.
“Ketinggalan di rumah STNK-nya, SIM belum punya,” jelas Agus.
Agus mengatakan motor dengan nomor polisi KH 5146 AU dan KH 3807 WH akan disita sementara dan dibawa ke kantor Lantas Polres Kotawaringin Barat.
“Motornya ditahan sementara ke Satlantas Polres Kotawaringin Barat,” sambungnya.
“Keduanya melanggar dua Pasal tentang rambu lalu lintas, yakni Pasal 281 tentang Ketidakpunyaan SIM, dan Pasal 288 tentang tidak dapat menunjukkan surat STNK,” pungkasnya. (Yusro)