
SAMPIT – Pasangan Yoyo Sugeng Triyogo dan Rusmadi Abdulah (Yoyo – Madi) harus mengubur impiannya bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kotawaringin Timur (Kotim) yang akan dihelat Desember 2020 mendatang.
Pasalnya pasangan Yoyo-Madi ini tidak mampu melengkapi berkas pencalonannya hingga batas yang ditentukan KPU, sebagai syarat untuk calon perseorangan.
Pihak Yoyo-Madi menyerahkan sebanyak 16.479 berkas, yang dimaa syarat minimal dukungan adalah 15.366 berkas dukungan. Yoyo mengaku, waktu yang tersedia cukup singkat sehingga mereka tidak bisa banyak dalam penyerahan berkas tersebut.
“Waktunya terlalu mepet sehingga hanya ini yang bisa kita serahkan. Namun kita optimis dengan hasilnya nanti,” kata Yoyo, Senin kemarin seusai menyerahkan berkas di KPU Kotim sekitar pukul 23.45 WIB
Namun sayangnya, setelah diperiksa oleh tim KPU Kotim, ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih mengatakan bahwa pasangan bacalon tersebut tidak dapat mengikuti tahap selanjutnya.
“Setelah kami periksa lagi dari penyandingan formulir terdapat formulir yang tidak lengkap sebanyak 357 dukungan. Sehingga masih ada kekurangan, dari 15.720 yang harus diserahkan. Ternyata 15.363 ribu saja. Kurang 357 berkas. Karena sesuai syarat jumlah minimal dukungan. Sehingga dengan ini kami infomasikan tidak terpenuhinya syarat. Dan berkas ditolak dan tidak memenuhi syarat. Dan tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya verfak maupun tahap berikutnya,” tegas Siti, Selasa 23 Juli malam, di aula KPU Kotim.
Pihaknya mengakui bahwa malam ini sebenarnya pasangan perseorangan itu telah diundang atau menghadirkan perwakilan pada putusan malam ini. Tetapi malam ini pihak pendaftar tidak bisa dihubungi.
Dia melanjutkan, proses tahapan penerimaan, memastikan jumlah dukungan perbaikan telah dilaksanakan sesuai aturan yang ada. Hingga saat ini, pasangan Yoyo – Madi tidak memberikan komentar apapun saat berusaha dihubungi untuk memastikan langkah mereka selanjutnya. (jmmy)