INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Pasca dikeluarkannya aturan pemerintah tentang larangan mudik antara tanggal 6 hingga 17 Mei, bagaimana dengan nasib para calon penumpang angkutan udara yang terlanjur membeli tiket pesawat?
Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Iskandar Pangkalan Bun Zuber, saat dikonfirmasi menjelaskan, apa yang harus dilakukan oleh masyarakat yang terlanjur memesan serta membayar tiket pesawat untuk keberangkatan dalam kisaran tanggal 6 hingga 17 Mei.
“Masyarakat yang telah membeli tiket pada jadwal keberangkatan antara 6-17 Mei 2021, maka tiketnya bisa refund atau dikembalikan melalui maskapai yang melayani,” jelasnya, Selasa (20/4/2021).
Dia menjelaskan bahwa ada pengecualian terkait aturan pada angkutan udara yang diberlakukan bagi penerbangan pimpinan lembaga tinggi, tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing.
Selain itu, lanjut Zuber perwakilan organisasi internasional, operasi penerbangan khusus repatriasi, operasional penegakan hukum, dan pelayanan darurat seperti pengangkutan orang sakit
Zuber pun menjelaskan dalam tanggal yang rentan ini tidak ada layanan angkutan penerbangan bagi masyarakat umum, namun penerbangan khusus dan angkutan cargo masih tetap berjalan seperti biasa.
“Nantinya surat itu akan kami teruskan pada Dirjen Perhubungan Udara agar penerbangan bisa diizinkan untuk membawa pasien,” terang Zuber, usai rapat terkait Keputusan SE Gubernur di aula kantor Bupati.
Zuber menyatakan bahwa, untuk carter pesawat guna mengangkut pasien yang sedang sakit ini pun bisa dilakukan dengan cara mengirimkan surat pengantar dari rumah sakit atau klinik kesehatan, pungkasnya. (yus)