website murah
website murah
website murah
website murah

Laporan KDRT Terhadap Pria Baamang yang Ditemukan Bunuh Diri Otomatis Dihentikan

Proses evakuasi jenazah korban oleh petugas PMI dan juga pihak kepolisian. (Okta)

INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Seorang pria bernama Ary Purnama (50) yang ditemukan tewas bunuh diri dengan menggantung diri pada Minggu 5 Oktober 2025 lalu diduga karena mengalami depresi lantaran dilaporkan oleh keluarga sang istri karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kapolsek Baamang, AKP Romadhon, mengatakan jika korban murni meninggal bunuh diri tanpa adanya tanda-tanda kekerasan yang mengarah ke pidana.

“Setelah dilakukan visum dan dari hasil olah TKP, korban murni meninggal bunuh diri, pada tubuh korban tidak ada tanda kekerasan yang mengarah ke unsur pidana,” kata Romadhon, Selasa 14 Oktober 2025.

Romadhon menjelaskan jika, dugaan sementara penyebab kematian Ary karena mengalami depresiasi setelah dilaporkan oleh pihak keluarga perempuan dengan kasus KDRT kepada istrinya.

“Dugaan sementara mengalami depresi dan ditambah lagi ia tinggal seorang diri selama beberapa hari, sehingga kemungkinan menyebabkan korban mengalami stres berat,” ujarnya.

Sementara itu, seorang penyidik kepolisian yang menangani laporan KDRT yang dilayangkan oleh keluarga istri korban, mengatakan jika laporan tersebut otomatis dihentikan oleh pihaknya lantaran terlapor yakni Ary Purnama telah meninggal dunia.

“Jika terlapor dalam kasus KDRT meninggal dunia, maska maka proses hukum terhadapnya akan berhenti,” terangnya.

Ia menjelaskan, tujuan utama dari proses hukum adalah untuk menghukum pelaku yang telah melakukan tindak pidana, dan jika pelaku telah meninggal, maka tidak ada lagi pihak yang dapat dihukum.

“Dalam konteks hukum pidana, ini berarti bahwa proses hukum terhadap seseorang yang telah meninggal dunia akan dihentikan,” jelasnya.

Akan tetapi, dalam kasus KDRT, keluarga korban mungkin masih dapat mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi atas kerugian yang dialami, meskipun pelaku telah meninggal dunia.

“Hal itu dapat membantu keluarga korban untuk mendapatkan kompensasi atas kerugian yang dialami dan dapat membantu mereka untuk melanjutkan hidup,” pungkasnya.

Penulis: Oktavianto
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan