website murah
website murah
website murah
website murah

Lapas Sampit Razia Kamar Hunian WBP, Dua Handphone dan Barang Lainnya Dimusnahkan

Petugas lapas Sampit bersama kepolisian saat melakukan pemusnahan barang terlarang hasil temuan razia. (Ist)

INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Lembaga Pemasyarakatan (Lapass) Kelas IIB Sampit, menggelar operasi gabungan razia insidentil di kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban, Sabtu, 11 Oktober 2025 kemarin.

Kegiatan tersebut melibatkan petugas Lapas Sampit, personel kepolisian dari Sat Sabhara Polres Kotim dan anggota satuan Brimob Sampit.

Selain melakukan penggeledahan di sejumlah kamar, petugas juga melaksanakan pemusnahan barang hasil razia sebelumnya.

Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memberantas peredaran narkoba serta penggunaan telepon seluler (HP) di dalam lapas.

Menurutnya, dua hal tersebut menjadi sumber utama gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas.

“HP dan narkoba itu musuh utama kami, karena sering menimbulkan gangguan keamanan di dalam lapas,” ucap Yani dengan tegas, Minggu 12 Oktober 2025.

Yani, mengungkapkan jika kegiatan memang dilakukan secara serentak di seluruh lapas di Indonesia. Sebelumnya, pihaknya telah melakukan razia dan penggeledahan sejak beberapa malam sebelumnya.

Karena keterbatasan jumlah personel, razia pada malam hari itu hanya difokuskan pada beberapa kamar yang dianggap rawan.

“Kalau seluruh kamar kami geledah, risikonya terlalu besar. Jumlah penghuni saat ini ada 922 orang, jadi malam itu hanya menggeladah 10 kamar saja,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas tidak menemukan narkoba, tetapi mengamankan beberapa barang yang dilarang, di antaranya dua unit telepon seluler, beberapa charger, baterai HP, kabel, kartu remi, alat cukur, serta miniatur rumah kayu yang terbuat dari stik es krim.

Semua barang tersebut langsung dimusnahkan di halaman depan Lapas Kelas IIB Sampit.

“Kami tidak tebang pilih. Barang apa pun yang dianggap membahayakan atau dilarang akan langsung disita dan dimusnahkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemusnahan dilakukan sebagai langkah pencegahan agar tidak ada lagi benda terlarang yang berpotensi disalahgunakan di dalam lapas.

Lebih lanjut, Yani menjelaskan bahwa pihaknya rutin melakukan sosialisasi kepada warga binaan mengenai hak, kewajiban, dan larangan selama menjalani masa pidana.

“Sejak pertama masuk, mereka sudah kami berikan penjelasan apa yang boleh dan tidak boleh dibawa ke dalam lapas,” katanya.

Terkait asal-usul barang-barang terlarang, Yani menduga masih ada celah dalam proses pemeriksaan kunjungan.

“Kemungkinan ada yang diselundupkan melalui berbagai modus, bisa lewat makanan, barang titipan, atau bahkan anak kecil. Tapi kami terus memperketat pengawasan agar kejadian seperti itu tidak terulang,” ungkapnya.

Sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan, Lapas Kelas IIB Sampit melaksanakan razia secara rutin, minimal delapan kali dalam sebulan.

“Biasanya setiap minggu satu sampai dua kali kami lakukan penggeledahan. Namun ritmenya kami sesuaikan dengan situasi agar tetap kondusif dan tidak menimbulkan keresahan di kalangan warga binaan,” pungkasnya.

Penulis: Oktavianto

Editor: Andrian 

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan