
INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit kembali menunjukkan komitmennya dalam membina warga binaan pemasyarakatan (WBP). Kali ini, Lapas menggelar pelatihan budidaya ayam petelur sebagai bekal keterampilan sebelum para narapidana kembali ke masyarakat, Selasa 9 September 2025 kemarin.
Kalapas Sampit, Muhamad Yani mengungkapkan jika dirinya mengingin WBP memiliki keterampilan agar pada saat bebas nanti.
“Kami ingin warga binaan memiliki keterampilan yang bisa dijadikan modal usaha setelah bebas nanti. Budidaya ayam petelur ini sangat potensial karena kebutuhan telur terus meningkat,” ujar Kepala Lapas Sampit, Muhammad Yani, Rabu 9 September 2025
Kegiatan pelatihan berlangsung di lingkungan Lapas dan diikuti sebanyak 20 warga binaan. Dalam pelatihan ini, mereka dibekali pengetahuan mulai dari cara memilih bibit ayam unggul, manajemen pakan, hingga teknik perawatan kandang agar produksi telur lebih optimal.
“Nantinya kan bisa dibangun depan rumah. Minimal bisa dipasarkan dilingkungan sekitar,” tambah Yani.
Selain budidaya ayam petelur Lapas Sampit juga pernah melakukan pelatihan kerjasama bersama BLK, seperti pelatihan AC dan pengelasan.
“Program ini insya Allah akan bermanfaat dan tentunya kami ingin warga binaan bisa lebih mengembangkan dirinya,” imbuh Yani.
Para peserta pelatihan mengaku senang mendapat kesempatan ini. Selain menambah ilmu, kegiatan ini juga membuat mereka lebih bersemangat menjalani masa pembinaan.
Sementara, Kepala Dinas Pertanian Sepnita mengapresiasi kegiatan ini, Menurutnya hampir setiap tahun kerjasama bersama pihak Lapas Sampit terus digelar.
“Ini pembekalan warga binaan, saat keluar nanti memiliki keterampilan terjun ke masyarakat,” ujarnya.
Pada kegiatan pelatihan tersebut pihaknya menyediakan dua instruktur. Yang diharap bisa memberikan pengalaman dan pengetahuan bagi WBP, sehingga apa yang diberikan oleh instruktur nanti bisa memberikan dampak yang baik.
Dengan adanya pelatihan ini, Lapas Sampit berharap warga binaan mampu mandiri secara ekonomi, tidak kembali terjerumus ke dalam pelanggaran hukum, serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat setelah bebas.
Penulis: Oktavianto
Editor: Andrian