INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Sengketa tanah di Jalan Padat Karya kembali menjadi sorotan publik setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun mengeluarkan putusan dalam perkara Nomor 17/Pdt.G/2025/PN.Pbu. Merespons hal itu, kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Rahmadi G. Lentam, angkat bicara dan menegaskan bahwa tanah yang dipermasalahkan adalah aset sah milik Pemkab Kobar.
Menurut Rahmadi, majelis hakim dalam putusannya justru mengabaikan fakta hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, bahkan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).
“Majelis harus melihat bahwa perkara ini sebelumnya sudah inkrah hingga MA, yang pada intinya menolak seluruh gugatan penggugat. Baik objek, subjek, maupun pokok perkara sama persis dengan yang sudah pernah diputus,” tegas Rahmadi dalam keterangan videonya, Rabu (27/8/2025).
Rahmadi menilai banyak kejanggalan dalam pertimbangan majelis hakim. Ia menyebut, putusan-putusan terdahulu mulai dari PN Pangkalan Bun, Pengadilan Tinggi Palangka Raya, hingga Mahkamah Agung, seolah dianulir begitu saja.
Lebih jauh, Rahmadi menyinggung perkara sebelumnya, seperti putusan Nomor 09 Tahun 2007 di PN Pangkalan Bun, Nomor 10 di Pengadilan Tinggi Palangka Raya, hingga Nomor 3120 di MA, yang seluruhnya menolak gugatan ahli waris almarhum Brata Ruswanda.
“Sangat aneh jika kali ini majelis hakim PN Pangkalan Bun justru mengabaikan putusan tersebut. Padahal, Mahkamah Agung sudah sangat jelas menolak gugatan ahli waris,” ujarnya.
Selain perkara perdata, Rahmadi juga menyinggung adanya proses pidana sebelumnya. Empat ASN yang sempat didakwa melakukan penggelapan tanah tersebut telah dinyatakan bebas murni hingga tingkat kasasi di MA. Bahkan, bukti surat adat yang diajukan pihak penggugat sudah pernah dipastikan non identik oleh Laboratorium Kriminal Mabes Polri.
Rahmadi juga menyoroti keberadaan Surat Keputusan (SK) Gubernur yang memperkuat kepemilikan Pemkab Kobar.
“SK Gubernur itu bukan asal terbit, melainkan melalui proses panjang sejak tahun 1973–1974 di Badan Pertanahan Pangkalan Bun. Logikanya, bagaimana mungkin ada fotokopi surat kalau tidak ada dokumen aslinya?” jelasnya.
Tak berhenti di situ, pihaknya juga akan menindaklanjuti dugaan ketidakpatuhan etika empat anggota polisi yang menjadi saksi untuk penggugat.
“Empat polisi itu sebelumnya punya kepentingan dalam perkara pidana, sehingga tidak etik jika bersaksi dalam perkara perdata ini. Kami akan laporkan ke Propam Mabes Polri,” tegasnya.
Pemkab Kobar pun memastikan akan menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya, sekaligus menyiapkan laporan resmi ke Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, dan Pengadilan Tinggi.
“Putusan ini jelas melukai rasa keadilan. Meski kami menghormati, tapi langkah hukum tetap kami ambil. Selain banding, kami juga akan melaporkan majelis hakim yang memutus perkara ini,” pungkas Rahmadi. (Tim)
Editor: Andrian