website murah
website murah
website murah
website murah

Korupsi Proyek Jalan Transmigrasi Kapuas Terungkap, Kerugian Negara Capai Rp3,7 Miliar

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji (Kiri), didampingi Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Rimsyahtono menunjukkan barang bukti tindak pidana korupsi, Kamis, 18 Desember 2025. (Shr)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) mengungkap kasus tindak pidana korupsi pada proyek peningkatan ruas jalan penghubung Desa Bentuk Jaya (UPT A5) menuju Desa Harapan Baru (UPT A4), Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas.

Kapolda Kalteng melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan, proyek tersebut bersumber dari Dana Tugas Pembantuan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia tahun anggaran 2021.

“Perkara ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng berdasarkan sejumlah laporan polisi yang diterbitkan sejak September hingga Desember 2023. Lokasi perkara berada di Kantor Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas dan lokasi pekerjaan di Kecamatan Dadahup,” ujar Erlan saat menyampaikan press release pada Kamis, 18 Desember 2025 di Polda Kalteng.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial WCAT selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), TAK selaku Direktur CV Putra Pelita Perkasa sebagai pelaksana pekerjaan fisik, DG selaku Direktur CV Wahana Karya Design sebagai konsultan supervisi, serta YN selaku peminjam CV Wahana Karya Design dan pelaksana lapangan supervisi.

Erlan menjelaskan, dugaan korupsi terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan yang proses lelangnya dilakukan oleh kelompok kerja pemilihan di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI.

Namun, dalam pelaksanaannya, pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan kontrak. Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Kerugian negara untuk pekerjaan fisik mencapai Rp3.325.394.901,47, sedangkan untuk pekerjaan supervisi atau pengawasan sebesar Rp374.755.503,” jelas Erlan.

Penyidik telah melakukan rangkaian penanganan perkara, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga gelar perkara. Pada 13 November 2024, penyidik resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut.

Berkas perkara kemudian dikirimkan ke penuntut umum pada April 2025 dan sempat dikembalikan untuk dilengkapi. Setelah dilakukan perbaikan, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada 13 November 2025 untuk tiga tersangka.

“Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dijadwalkan akan dilakukan pada 23 Desember 2025 ke Pengadilan Negeri Kapuas,” tandasnya.

Dalam perkara ini, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen perencanaan, tender, pelaksanaan pekerjaan, dan pembayaran. Selain itu, uang tunai sebesar Rp400 juta turut disita dari tersangka TAK.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan