INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Penetapan tata batas antar kelurahan di Kecamatan Sabangau kembali memicu masalah pertanahan. Hal ini diungkapkan penggiat pembela hak warga pemilik lahan Kelompok Tani Lewu Taheta, Ir. Men Gumpul, SH, Rabu malam 3 September 2025, saat konferensi pers terkait penetapan tersangka dua pengurus Poktan, Daryana dan Suparno, oleh Ditreskrimum Polda Kalteng.
Menurut Men Gumpul, masalah muncul karena oknum mantan lurah Kalampangan dan penerusnya, diduga kerap menyerobot wilayah kelurahan tetangga. “Yang saya maksud adalah Kelurahan Kalampangan,” tegas ketua Kalteng Watch itu.
Kalampangan, bekas areal transmigrasi yang kini berkembang menjadi semi-perkotaan, memiliki tanah bersertifikat bagi tiap kepala keluarga seluas lima hektar. Sementara di luar wilayah itu, warga harus mengurus Surat Keterangan Tanah (SKT) jika digarap. Dari situ, gesekan antara Kalampangan dengan kelurahan Sabaru, Bereng Bengkel, dan Kameloh Baru terus terjadi.
“Dengan Sabaru konflik, dengan Kameloh Baru juga, terus dengan Bereng Bengkel pun begitu, serobot sana-sini,” ujar Men Gumpul.
Ia memperingatkan, jika dibiarkan, praktik mafia pertanahan bisa subur.
Men Gumpul mendorong Pemko Palangka Raya, DPRD, tokoh masyarakat, adat, dan aparat penegak hukum duduk bersama untuk menegaskan batas kelurahan secara jelas.
“Buat petunjuk teknis menentukan titik koordinat, jangan seperti sekarang yang mengambang sehingga ada celah bermain jual-beli tanah,” tegasnya.
Ia menambahkan, dari lima kecamatan di Kota Cantik, Sabangau adalah yang paling bermasalah. “Sangat memperihatinkan,” pungkas Men Gumpul.
Editor: Andrian