INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
Komitmen itu ditegaskan melalui kegiatan sosialisasi bersama BNNK Kotim dan Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotim, Senin (17/11/2025).
Kegiatan tersebut diikuti para camat, lurah, dan kepala desa dari berbagai wilayah di Kotim. Peserta diharapkan menjadi garda terdepan dalam upaya memutus peredaran narkoba di lingkup pemerintahan dan masyarakat.
Ketua DPRD Kotim, Rimbun, dalam sambutannya menyampaikan bahwa generasi muda harus mendapatkan perlindungan maksimal dari ancaman narkotika. Ia menilai peredaran narkoba tidak hanya merusak individu, tetapi juga masa depan daerah.
“Kami di DPRD berkomitmen mendukung penuh upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba melalui kebijakan serta penguatan kerja sama lintas sektor,” tegasnya.
Rimbun menambahkan bahwa keberhasilan upaya pemberantasan narkoba sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga penegak hukum. Tanpa kolaborasi tersebut, kata dia, perubahan tidak akan signifikan.
Ia berharap kolaborasi DPRD, BNNK, dan GDAN dapat menghasilkan langkah nyata di lapangan, terutama dalam menekan peredaran narkoba di tingkat desa dan kelurahan.
Pada kesempatan yang sama, Ketua GDAN Kalteng, Sadagori Henoch Binti, mengingatkan bahwa camat, lurah, dan kepala desa merupakan ujung tombak perlindungan masyarakat dari peredaran gelap narkotika.
Menurut Sadagori, kondisi Kotim yang kini masuk kategori zona merah narkoba membuat kewaspadaan harus ditingkatkan. Ia menyebut masih banyak warga yang takut melapor sehingga peran tokoh desa menjadi sangat penting.
“Generasi muda kita bisa hancur karena narkoba. Banyak warga takut bicara, ratusan diam, maka GDAN menghimpun orang-orang Dayak yang berani peduli,” ucapnya.
Sadagori juga menyampaikan bahwa GDAN tengah mendorong penerapan sanksi adat terhadap pelaku narkoba. Salah satu usulan mereka adalah pengusiran bandar dari tanah Dayak sebagai bentuk efek jera.
Rancangan tersebut direncanakan untuk dibahas bersama Dewan Adat Dayak (DAD) agar mendapatkan legitimasi adat sebelum diterapkan di lapangan.
Sebagai langkah awal, GDAN bersama BNN dan pemerintah desa akan memetakan wilayah rawan narkoba. Mereka akan turun langsung menemui kepala desa dan kepala adat untuk memastikan gerakan tersebut berjalan secara menyeluruh.
“Kita ingin desa-desa rawan benar-benar terbebas dari narkoba, dan itu hanya bisa dilakukan jika semua pihak bergerak bersama,” tegas Sadagori.
Usai pelaksanaan sosialisasi, seluruh peserta diarahkan mengikuti tes urine untuk memastikan bahwa aparatur pemerintahan yang hadir berada dalam kondisi bebas narkoba.
Kepala BNNK Kotim, AKBP M. Fadli, menjelaskan bahwa tes tersebut menjadi langkah penting sebagai bentuk keteladanan bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan dengan standar medis yang ketat.
“Jika ada yang positif, akan kami klarifikasi mendalam. Bisa saja karena konsumsi obat karena sakit. Tetapi kalau terbukti menggunakan barang terlarang, harus segera direhabilitasi,” ujarnya.
Fadli menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan sementara menunjukkan seluruh peserta negatif. Namun ia menegaskan bahwa tindak lanjut tetap akan dilakukan jika di kemudian hari ditemukan indikasi tertentu.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa proses rehabilitasi bagi pengguna dilakukan melalui koordinasi antara BNNK, BNNP Kalteng, dan RSUD dr. Murjani Sampit. “Kami fasilitasi rehabilitasi bagi yang terlanjur memakai agar mereka bisa pulih,” tutupnya. (JMY)