website murah
website murah
website murah
website murah

Ketua DPRD Kotim: Semua Kendaraan ASN dan Perusahaan Wajib Gunakan Pelat KH

Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rimbun. (Okta)

INTIMNEWS.COM SAMPIT – Ketua DPRD Kotim, Rimbun, menilai pemerintah daerah perlu mengambil langkah tegas dengan mewajibkan seluruh kendaraan milik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun armada perusahaan yang beroperasi di Kotim menggunakan pelat nomor KH (Kalimantan Tengah).

Menurutnya, aturan tersebut bisa dituangkan melalui surat edaran resmi dari bupati. Ia mengingatkan, masih banyak kendaraan pribadi berpelat luar daerah yang digunakan ASN maupun perusahaan di Kotim.

“Kalau di provinsi saja ASN bisa dikenakan sanksi bila tak patuh, maka Kotim pun seharusnya bisa lebih berani menerapkan aturan yang sama,” kata Rimbun, Kamis 28 Agustus 2025.

Rimbun juga menyoroti peran perusahaan, baik perkebunan maupun pertambangan, yang selama ini banyak menggunakan armada dari luar daerah. Ia menegaskan, seluruh mitra kerja perusahaan termasuk penyedia jasa angkutan truk CPO, sawit, dan pupuk, harus tunduk pada aturan ini.

“Jika ingin mengerjakan proyek atau kontrak di Kotim, syaratnya jelas: armada wajib berpelat KH,” ujarnya.

Menurutnya, ketegasan tersebut sangat penting karena memberikan dampak besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pajak kendaraan bermotor dapat masuk penuh ke kas daerah jika kendaraan tercatat resmi di Kotim. Dengan begitu, sumber keuangan daerah tidak terbuang sia-sia ke daerah lain.

Rimbun optimistis, jika kebijakan ini dijalankan secara konsisten, kemandirian fiskal Kotim akan semakin kuat dan menjadi bentuk komitmen bersama menjaga kepentingan daerah.

Penulis: Oktavianto
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan