
INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ratusan masyarakat yang tergabung pada puluhan koperasi di Kotim. Diketahui masyarakat menuntut realisasi kebun plasma 20 persen yang belum diberikan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Dalam hal itu, Rimbun menyatakan bahwa panen massal bisa menjadi opsi masyarakat jika perusahaan perkebunan tidak merealisasikan kebun plasma 20 persen sesuai dengan kesepakatan.
Namun, Rimbun juga menegaskan bahwa aksi panen massal tersebut tidak dibenarkan olehnya dan perbuatan itu melanggar hukum. Akan tetapi hal tersebut bisa saja terjadi jika pihak perusahaan tidak merealisasikan kebun plasma 20 persen yang seharusnya diberikan sesuai dengan kesepakatan.
“Kalau memang tidak terealisasi, maka panen massal itu bisa saja terjadi dalam bentuk dari perjuangan masyarakat atau ini hal yang melanggar hukum,” kata Rimbun, Minggu 14 September 2025.
Rimbun juga meminta kepada pemerintah pusat dan provinsi untuk tegas dalam menangani masalah ini.
“Aturan yang dibentuk atau regulasi yang ada saat ini adalah produk pemerintah pusat, maka pusat wajib bertanggung jawab dan bisa menjadi narasumber untuk mensosialisasikan aturan yang ada pada saat ini,” ujarnya.
Rimbun menyatakan bahwa DPRD Kotim mendukung perjuangan masyarakat untuk mendesak perusahaan perkebunan sawit (PBS) merealisasikan kebun plasma 20 persen.
“Kami juga meminta kepada pemerintah daerah untuk segera memfasilitasi masyarakat agar perusahaan memenuhi kewajiban memberikan plasma,” kata Rimbun.
Rimbun berharap bahwa perusahaan yang tidak merealisasikan plasma akan dikenakan sanksi sesuai aturan.
“Jika tidak, perusahaan akan dikenakan sanksi sesuai aturan,” tegasnya.
Dengan demikian, masyarakat berharap dapat memperoleh haknya secara adil dan transparan. DPRD Kotawaringin Timur akan terus mengawal proses realisasi kebun plasma agar keinginan masyarakat benar-benar terealisasi.
Penulis: Oktavianto
Editor: Andrian