
INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan terhadap kendaraan operasional perusahaan tambang. Desakan ini muncul setelah maraknya laporan dugaan pelanggaran penggunaan pelat kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.
Rimbun menilai bahwa penggunaan pelat kendaraan yang tidak sesuai aturan berpotensi merugikan daerah, khususnya dari sisi penerimaan pajak kendaraan bermotor.
“Kami minta pemerintah daerah dan penegak hukum benar-benar mengawasi. Dari sisi operasional perusahaan maupun transportasi angkutan. Jangan sampai ada pembiaran,” ucap Rimbun dengan tegas, Senin, 26 Agustus 2025.
Ia menambahkan bahwa perusahaan harus tunduk pada aturan tanpa mencari celah untuk menghindari kewajiban.
“Banyak laporan dari masyarakat bahwa kendaraan perusahaan tambang ada yang menggunakan pelat luar daerah atau bahkan pelat khusus yang tidak jelas statusnya,” ujarnya.
DPRD Kotim meminta dinas terkait bersama pihak kepolisian melakukan pengecekan di lapangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan wajib segera menyesuaikan dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Rimbun menekankan bahwa kepatuhan perusahaan tambang terhadap aturan bukan sekadar kewajiban, melainkan bentuk tanggung jawab moral dalam mendukung pembangunan daerah.
“Perusahaan tambang mengambil hasil dari daerah ini, maka sudah seharusnya mereka juga memberikan kontribusi nyata, salah satunya dengan taat aturan terkait pelat kendaraan,” tandasnya.
Dengan demikian, diharapkan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat memperketat pengawasan terhadap kendaraan operasional perusahaan tambang dan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Pengawasan yang ketat terhadap kendaraan tambang diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Perusahaan tambang diharapkan dapat memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.
Penulis: Oktavianto
Editor: Andrian