
INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Nusantara Kalimantan melaporkan dugaan penyimpangan atas pelelangan aset barang milik negara berupa rumah dinas pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Sampit.
Dugaan penyimpangan atas pelelangan aset berupa rumah dinas tersebut diduga dilakukan oleh Kepala KPPBC TMP C Sampit, dan secara resmi telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, pada Jumat, 9 Mei 2025.
“Iya benar, saya telah melaporkan secara resmi yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terkait penjualan kayu bekas rumah dinas milik aset negara yang diduga dilakukan oleh Kepala Kantor KPPBC TMP C Sampit,” kata Ketua LBH Mata Nusantara Kalimantan, Anekaria Safari, dalam keterangan tertulisnya, Jumat 9 Mei 2025.
Safari mengatakan, berdasarkan pengumpulan bahan keterangan, bahwa Kepala KPPBC TMP C Sampit menggunakan komponen rumah dinas berupa kayu-kayu yang masih dapat digunakan untuk keperluan dermaga dan keperluan lainnya itu sebelum dilakukan penilaian oleh KPKNL Pangkalan Bun, dengan maksud agar penilaian menjadi lebih rendah dan aset yang dilelang tersebut cepat laku.
Kepala KPPBC TMP C Sampit juga telah menyalahgunakan jabatan atau kekuasaannya karena sewenang-wenang memerintahkan para pegawai yang masih menempati rumah dinas tersebut untuk segera mengosongkan rumah dinas dengan maksud merealisasikan keinginannya.
“Pengosongkan rumah dinas tersebut dilakukan guna mengejar waktu sebelum adanya kedatangan tim penilai dari KPKNL
Pangkalan Bun,” ucapnya.
Menurut Safari, tim penilai dari KPKNL Pangkalan Bun menilai jauh di bawah harga yang sebenarnya yakni, lima juta tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah. Seharusnya, atas lelang paket bongkaran bangunan yang terdiri dari 6 bangunan rumah negara tipe E semi permanen tersebut telah laku terjual dengan total tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh ribu enam ratus delapan puluh rupiah.
Kayu-kayu yang masih bernilai dan masih layak dengan maksud digunakan untuk keperluan lain tersebut patut diduga untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan menyalahgunakan jabatan dan kedudukannya sebagai Kepala KPPBC TMP C Sampit.
Safari menegaskan agar aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk dapat memanggil dan memperiksa Kepala KPPBC TMP C Sampit selaku pihak yang bertanggungjawab terhadap kebenaran dan realisasi pelaksanaan penjualan aset barang milik negara.
“Ini merupakan salah satu bentuk kejahatan tindak pidana korupsi, bahwa korupsi bukan sekadar kejahatan besar yang dilakukan oleh pejabat negara, tetapi juga bisa berawal dari tindakan sederhana yang dianggap sepele walaupun nilainya kecil,” pungkas Safari.