
INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Jabatan Kepala Desa Tumbang Jala, Kecamatan Petak Malai, Kabupaten Katingan, untuk sementara waktu dinyatakan kosong. Hal ini menyusul penahanan resmi terhadap Pasihan, kepala desa aktif, yang diduga terlibat dalam kasus pembacokan terhadap tiga warga.
Camat Petak Malai, Kusuma Jaya, menyatakan pihaknya segera menetapkan pelaksana tugas (Plt) kepala desa.
“Sampai sekarang kami belum menerima surat penahanan secara resmi. Hari ini kami bersurat ke Polres Katingan untuk memintakan dokumen tersebut sebagai bahan rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin, 10 Juni 2025.
Menurut Kusuma, jabatan kepala desa saat ini berstatus kosong dan harus segera diisi agar roda pemerintahan tetap berjalan.
“Untuk wilayah Desa Tumbang Jala sendiri dalam keadaan kondusif, aman, dan terkendali. Kami mengimbau masyarakat tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta beraktivitas seperti biasa,” katanya.
Sementara itu, pihak Polres Katingan memastikan bahwa proses hukum terhadap Pasihan telah berjalan. Kepala Desa Tumbang Jala itu resmi ditahan sejak Senin, 9 Juni 2025.
“Untuk terlapor, saudara Pasihan telah diamankan dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Katingan,” kata Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto.
Kapolres menjelaskan bahwa saat ini tersangka sedang dalam proses penyidikan dan telah masuk tahap penahanan. Dalam waktu dekat, pihak kepolisian akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Katingan.
“Proses penyidikan terus berjalan. Kami tegaskan bahwa kasus ini ditangani secara profesional dan sesuai prosedur,” tegasnya.
Sebelumnya, insiden pembacokan oleh kepala desa diduga terjadi dalam kondisi mabuk, memicu desakan dari berbagai pihak untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras). Peristiwa ini juga menimbulkan reaksi dari berbagai tokoh masyarakat, termasuk dari kalangan organisasi kepemudaan dan keagamaan.
Informasi mengenai penetapan tersangka kepala desa Tumbang Jala sempat beredar lebih dulu di grup percakapan para kepala desa dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Dalam pesan tersebut, Pasihan disebut telah dikeluarkan sementara dari grup karena statusnya sebagai tersangka.
“Mohon izin, Pak Kades Tumbang Jala dikeluarkan sementara dari grup karena yang bersangkutan pada sore ini ditetapkan sebagai tersangka,” tulis pesan yang beredar.
Pesan itu juga mengingatkan para kepala desa lainnya untuk lebih berhati-hati dalam bertindak.
“Ingat, Anda menjadi kepala desa saat ini bukan gratisan, tapi perjuangan Anda. Hargai jerih payah Anda sehingga bisa duduk menjabat sebagai kades.”
Penulis: Maulana Kawit