INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotawaringin Timur Kamaruddin Makalepu menegaskan, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan perselingkuhan, maka sanksi berat bisa dijatuhkan sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
“Mereka yang terbukti selingkuh bisa diancam dengan hukuman sanksi berat atau sedang,” kata Kamaluddin, Jumat 22 September 2023.
Sebelumnya, kasus dugaan perselingkuhan oknum dari RSUD dr Murjani Sampit, sempat mencuat dan dikabarkan masih dalam tahap proses pemeriksaan dari pihak Rumah Sakit.
Pihak BKPSDM Kabupaten Kotim juga masih menunggu hasil pemeriksaan pihak RSUD dr Murjani Sampit terkait kasus dugaan perselingkuhan yang terjadi terhadap oknum pegawainya itu.
Kamaruddin mengingatkan ASN agar dapat menjalankan tugas dan melaksanakan sesuai manajemen ASN, bekerja dengan baik, disiplin dan mengikuti aturan yang telah tentukan.
“Kita berharap kepada semua ASN mari kita bekerja dengan baik, mengikuti ketentuan yang berlaku. Bisa saja dia melakukan hal-hal yang melanggar ketentuan tidak dalam kantor, tetapi tetap saja diancam dengan hukuman disiplin sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Dijelaskan, jika dugaan perselingkuhan itu terbukti benar setelah melalui proses pemeriksaan sesuai dengan yang diadukan, maka dalam ketentuan ada hukuman berat yang akan dijatuhkan.
“Untuk hukuman berat itu ada tiga, yakni berat ringan, berat sedang dan berat-berat. Jadi yang terberat itu adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas sendiri di bawahnya itu ada pembebasan dari jabatan, kemudian di bawahnya lagi ada penurunan jabatan tingkat lebih rendah,” pungkasnya.
Editor: Andrian