website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Kemenag Kalteng Ancam Bekukan Izin PT Alkamila, Berangkatkan Jamaah Haji Tanpa Antrian Resmi

Ilustrasi ibadah haji. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN — Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Tengah melarang keras PT Alkamila memberangkatkan jamaah calon haji tanpa mengikuti antrian resmi. Pasalnya, izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) milik PT Alkamila baru terbit dua tahun lalu, sementara daftar antrian haji khusus bisa mencapai 5–7 tahun.

Plt. Kepala Kanwil Kemenag Kalteng, H. Hasan Basri, menegaskan bahwa PT Alkamila belum diperbolehkan memberangkatkan jamaah haji khusus.

Pada tahun 2024 lalu, pihaknya telah memanggil dan meminta PT Alkamila untuk membuat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran. Namun, di tahun 2025 ini, perusahaan tersebut kembali terindikasi memberangkatkan jamaah di luar ketentuan yang berlaku.

“Jika PT Alkamila masih nekat memberangkatkan jamaah dengan kedok haji khusus, padahal belum berhak, maka kami akan usulkan pembekuan izinnya ke pusat. Apalagi mereka menggunakan visa yang tidak resmi. Kami pantau terus, dan akan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi,” ujar Hasan Basri, Senin (9/6).

Lebih lanjut Hasan Basri menjelaskan bahwa tahun ini Pemerintah Arab Saudi tidak lagi menerbitkan visa Mujamalah atau visa Furoda, melainkan hanya visa haji reguler dan haji khusus. Di Kalimantan Tengah, hanya beberapa travel yang sudah berhak memberangkatkan jamaah haji khusus, seperti PT Raihan Alya Tour, PT Najah Hurrahman, dan Sindo Wisata, sementara PT Alkamila belum masuk dalam daftar tersebut.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa tahun ini PT Alkamila memberangkatkan sebanyak 41 jamaah tanpa antrian resmi, dengan biaya yang mencapai ratusan juta rupiah per orang. Akibat ketatnya pengawasan pemerintah Arab Saudi, 28 orang jamaah sempat memperoleh izin terbatas (tasreh), sedangkan 13 lainnya terpaksa bertahan di Jeddah. Sebagian dari mereka bahkan sempat ditahan aparat setempat karena berupaya masuk ke Mekah melalui jalur tidak resmi.

Ironisnya, para jamaah yang berharap bisa menunaikan ibadah haji secara sempurna justru harus menghadapi kenyataan pahit. Setelah dilepaskan dengan syarat tidak melanggar aturan lagi, mereka dilarang mengikuti prosesi puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Rombongan jamaah yang diberangkatkan dari Bandara Soekarno-Hatta ini sempat bisa beribadah di Madinah, namun menghadapi berbagai kendala saat tiba di Jeddah. Alih-alih memperoleh gelar haji mabrur, banyak jamaah justru merasa dirugikan karena praktik penjualan visa ilegal yang kini diperangi keras oleh Kerajaan Arab Saudi.

Penulis: Yusro

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan