INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar) mengikuti penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Gubernur Kalteng. Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten dan kota se-Kalteng, disertai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kejaksaan negeri dengan kepala daerah masing-masing.
Kesepakatan tersebut berkaitan dengan penerapan pidana pokok berupa pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Skema pemidanaan ini dirancang sebagai alternatif yang lebih humanis, mengedepankan nilai edukatif, sekaligus memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Nurwinardi, Kamis (18/12), menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi langkah penting dalam menyamakan persepsi serta kesiapan antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
“Pidana kerja sosial mencerminkan semangat pembaruan hukum pidana yang berorientasi pada keadilan restoratif,” ujarnya.
Ia menegaskan, Kejaksaan siap mengawal implementasi ketentuan dalam KUHP baru agar berjalan sesuai dengan tujuan pembentukannya.
“Sinergi lintas sektor menjadi kunci agar pelaksanaan pidana kerja sosial tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar memberi dampak positif bagi pelaku dan lingkungan sosialnya,” tuturnya.
Dari sisi pemerintah daerah, Pemkab Kotawaringin Barat menyatakan komitmen penuh dalam mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.
Dukungan diwujudkan melalui kesiapan perangkat daerah dalam menyediakan lokasi, menentukan jenis kegiatan kerja sosial, serta melakukan pengawasan selama pelaksanaannya di lapangan.
Bupati Kotawaringin Barat, Nurhidayah, menilai penerapan pidana kerja sosial sejalan dengan arah pembangunan daerah yang mengedepankan nilai kemanusiaan dan pembinaan.
“Kebijakan ini diharap mampu menumbuhkan kesadaran hukum, rasa tanggung jawab sosial, serta memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri di tengah masyarakat,” ungkapnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian