INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN — Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana Pabrik Tepung Ikan Sungai Kapitan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat tahun 2016. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Kobar, Johny A. Zebua, dalam keterangan resmi di kantor Kejari Kobar pada Jumat (24/10/2025).
Adapun keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial RS selaku mantan Kepala Dinas Perikanan Kobar tahun 2016, HK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus kepala bidang pada dinas tersebut, MR selaku Direktur Utama PT Cipta Raya Kalimantan sebagai pelaksana proyek, serta DP selaku konsultan perencana yang juga diketahui meminjam bendera untuk konsultan pengawas. Keempatnya diduga memiliki peran yang saling berkaitan dalam pelaksanaan proyek.
Pembangunan Pabrik Tepung Ikan Sungai Kapitan tersebut diketahui bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2016. Berdasarkan proses lelang yang dilakukan saat itu, pemenang paket pekerjaan ditetapkan kepada tiga pihak. Perencanaan dilakukan oleh PT Megasurya Konsultan dengan nilai kontrak Rp 147,8 juta. Pelaksana konstruksi adalah PT Cipta Raya Kalimantan dengan nilai kontrak Rp 5,41 miliar. Sedangkan pengawasan dipercayakan kepada CV Tika Kreatif Konsultan dengan nilai kontrak Rp 98,4 juta.
Kejari Kobar menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Barat telah melakukan audit dan menyatakan kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp 2.755.641.625,72 atau lebih dari Rp 2,7 miliar. Kerugian tersebut timbul akibat dugaan markup biaya dan ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak.
Dari hasil pendalaman penyidikan, Kejari Kobar menyimpulkan bahwa terdapat indikasi rekayasa proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek. Beberapa dokumen yang seharusnya menjadi dasar kegiatan juga dinilai tidak memenuhi standar, sementara pekerjaan fisik pabrik tidak selesai sebagaimana mestinya dan tidak dapat dimanfaatkan sesuai tujuan awal pembangunan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiarnya, para tersangka dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut di antaranya pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Kejari Kobar menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan apabila dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain.
“Penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang berkeadilan dan memastikan penggunaan anggaran negara berjalan tepat sasaran,” tegas Johny A. Zebua dalam keterangannya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian