INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan komitmennya mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyandang Disabilitas sebagai upaya menghadirkan perlindungan hukum yang nyata dan dapat diimplementasikan di lapangan. Rapat pembahasan melalui Panitia Khusus (Pansus) digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Kalteng, Selasa 7 Oktober 2025.
Langkah percepatan ini dinilai penting, mengingat akses dan kesetaraan hak penyandang disabilitas di daerah masih menghadapi berbagai kendala, terutama pada aspek pendidikan, pekerjaan, layanan publik, dan aksesibilitas. DPRD menegaskan Raperda harus menjadi instrumen keberpihakan, bukan sekadar produk hukum tanpa daya guna.
Ketua Pansus Raperda Disabilitas DPRD Kalteng, Sugiarto, mengatakan bahwa percepatan pembahasan dilakukan agar regulasi tersebut segera difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum masuk tahap finalisasi. “Kami ingin memastikan setelah Perda disahkan, pelaksanaannya tidak terhambat,” tegasnya.
Menurut Sugiarto, kehadiran Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana sangat menentukan efektivitas Perda. Ia menyebut aturan teknis harus segera disiapkan agar setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memiliki dasar operasional yang jelas, termasuk penganggaran program untuk penyandang disabilitas.
“Pergub harus disusun secepatnya karena menyangkut banyak SKPD dan menjadi acuan teknis di lapangan. Tanpa itu, komitmen hanya akan menjadi wacana,” ujarnya.
Ia menegaskan dukungan anggaran wajib menjadi bagian integral dari regulasi, sehingga kebijakan tidak hanya berbentuk seremonial.
Dalam rapat tersebut, hadir Tim Fasilitasi Raperda Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri secara daring, bersama Tim Raperda Pemerintah Provinsi Kalteng. Dari Kemendagri, Rozi Beni, Analis SDM Aparatur Ahli Madya, menekankan pentingnya penyusunan Raperda yang efektif, efisien, dan berdasar kebutuhan daerah.
Rozi mengingatkan bahwa proses penyusunan harus tetap mengacu pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) serta selaras dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 jo. UU Nomor 13 Tahun 2022 dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemenuhan asas relevansi dan harmonisasi dianggap penting agar aturan daerah tidak tumpang tindih.
Rapat itu sekaligus mempertegas peran DPRD sebagai lembaga legislatif yang responsif terhadap isu sosial dan inklusi. DPRD menyatakan komitmennya memastikan penyandang disabilitas memperoleh hak setara sebagaimana diamanatkan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, termasuk hak atas pendidikan, pekerjaan, perlindungan sosial, dan akses sarana publik.
Melalui sinergi antara DPRD Kalteng, Pemerintah Provinsi Kalteng, dan Kemendagri, proses pembahasan Raperda ini diharapkan segera tuntas dan menjadi landasan penting bagi pembangunan daerah yang inklusif, humanis, dan berkeadilan.
Editor: Andrian