INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Aksi Kapolsek Mentaya Hulu, Ipda Noor Ikhsan, yang viral di media sosial lantaran membentak seorang advokat menuai beragam reaksi. Tidak sedikit pihak yang menuntut agar dirinya dicopot dari jabatannya.
Namun, situasi justru berbalik. Banyak masyarakat memberikan dukungan terhadap langkah tegas Polsek Mentaya Hulu dalam menindak praktik premanisme.
“Kami mendukung penuh tindakan yang dilakukan aparat kepolisian. Itu sudah benar untuk menindak premanisme demi menjaga situasi kamtibmas, khususnya di wilayah Mentaya Hulu,” kata Joko, warga Mentaya Hulu, Kamis 4 September 2025.
Dukungan kepada Kapolsek Mentaya Hulu juga datang dari para pemuda-pemudi di Kelurahan Kuala Kuayan bersama tokoh masyarakat dan tokoh adat. Mereka secara terbuka menyatakan sikap mendukung penuh langkah tegas kepolisian.
Bentuk dukungan itu tidak hanya berupa ucapan, tetapi juga melalui rekaman video pernyataan sikap yang menegaskan dukungan terhadap aparat dalam menindak aksi premanisme.
“Kami berharap pihak kepolisian tetap konsisten menjaga keamanan tanpa terpengaruh desakan kelompok tertentu,” ujarnya.
Masyarakat menegaskan, tindakan tegas aparat sangat dibutuhkan untuk memberantas praktik premanisme yang kerap meresahkan warga, khususnya di Kecamatan Mentaya Hulu dan Bukit Santuai.
Sebelumnya, desakan pencopotan Kapolsek Mentaya Hulu disuarakan oleh Aliansi Kesatuan Rakyat Sipil Kotawaringin Timur (Kotim) saat aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Kotim. Mereka menilai aparat melakukan tindakan represif terhadap masyarakat dan kuasa hukum saat pengamanan konflik di Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu.
Suara serupa juga datang dari Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim yang menuding adanya sikap arogan aparat ketika menghadapi masyarakat dalam sengketa lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Tapian Nadenggan.
Meski begitu, sebagian besar masyarakat justru menilai tindakan aparat kepolisian sudah tepat. Menurut mereka, keberadaan premanisme bukan hanya merusak rasa aman warga, tetapi juga mengancam stabilitas daerah.
Karena itu, masyarakat mendorong aparat hukum untuk semakin tegas dalam menindak para pelaku yang meresahkan.
Penulis: Oktavianto
Editor: Andrian