website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Kapolsek Arsel Larang Penggunaan Petasan Jelang Natal dan Tahun Baru

Ilustrasi

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Menjalang perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, pihak Polsek Arut Selatan (Arsel) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) melarang keras adanya produksi, penjualan maupun penggunaan petasan.

Meski demikian, Polsek Arsel tetap tidak memperbolehkan penggunaan kembang api atau petasan, dan juga melarang menjual petasan, hal ini perlu diperhatikan oleh masyarakat khususnya wilayah Arut Selatan.

Demikian disampaikan Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Arsel Kompol Saiful Anwar saat di Konfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (01/12/2021), sore.

Menurutnya, tidak dibolehkannya penggunaan kembang api, dikarenakan kembang api bisa menimbulkan kerumunan dan bisa mengganggu ketertiban.

“Kalau kembang apikan harus ada juru ledaknya, harus bersertifikat pula. Nggak main-main itu,” kata Kompol Saiful Anwar.

“Kami juga perintahkan kepada Bhabinkamtibmas untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar jangan sampai menggunakan petasan, dan juga melarang bagi penjual petasan,” sambungnya.

Menjelang Natal dan Tahun Baru Polsek Arsel juga akan melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan misalkan giat patroli malam dengan tempat-tempat yang kita sasar berkaitan dengan Covid-19.

Lanjut Kapolsek, intinya nanti pada penerapan Protokol Kesehatan, tapi tidak mengenyampingkan Kamtibmas nya, tetap Kamtibmas nya kita tingkatkan, artinya berimbang dengan penerapan Prokesnya.

“Kita juga imbau kepada masyarakat di Natal dan Tahun Baru ini tidak mudik, kalau tidak penting jangan bepergian, tapi kalau memang mendesak wajibkan sesuai aturan,” ucapnya.

“Kita tetap melakukan pergerakan-pergerakan masyarakat yang menimbulkan kerumunan, sambil menunggu instruksi dari Bupati Kotawaringin Barat dan Kapolres,” tandasnya. (Yus)

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan