INTIMNEWS.COM, MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara terus mematangkan persiapan pembangunan Bendungan Desa Jamut melalui proses pengadaan tanah yang kini memasuki tahap penentuan biaya ganti rugi bagi warga terdampak.
Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara, melalui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Putir Desy Santhy, S.ST, menghadiri Rapat Persiapan Pelaksanaan Biaya Ganti Kerugian yang digelar oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Barito Utara.
Rapat yang berlangsung di aula Dinas Perkimtan tersebut menghadirkan jajaran lintas sektor, mulai dari Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara, Inspektur Kabupaten, Plt Kepala Dinas Perkimtan, Kepala Bapperida, Kepala Dinas PUPR, Kepala BPKAD, Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kabag Hukum Setda, hingga Kepala Desa Jamut dan Camat Teweh Tengah.
Pertemuan tersebut menjadi bagian penting dari rangkaian proses pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan bendungan, yang masuk dalam proyek strategis daerah. Fokus utama rapat adalah memastikan kejelasan legalitas, validasi data kepemilikan lahan, serta mekanisme pembayaran ganti rugi kepada masyarakat terdampak.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara, Primanda Jayadi, menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia mengatakan, pihaknya akan memastikan seluruh pemilik lahan terdampak menerima haknya secara adil dan transparan.
“Kami memastikan bahwa seluruh pemilik tanah yang terdampak telah terverifikasi dan benar-benar berhak menerima ganti rugi. Fokus kami adalah pada validasi alas hak dan batas tanah, agar tidak ada sengketa di kemudian hari,” ujar Primanda Jayadi di Muara Teweh, Rabu (8/10/2025).
Ia menambahkan, sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proyek ini. Dengan koordinasi yang baik, seluruh tahapan pengadaan tanah diharapkan berjalan tanpa hambatan dan sesuai dengan regulasi.
“Tahapan administrasi pertanahan yang matang adalah fondasi utama agar pembangunan bendungan ini berjalan lancar dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat Barito Utara,” jelasnya.
Primanda juga menekankan pentingnya transparansi dalam penetapan nilai ganti rugi. Kantor Pertanahan akan bekerja sama dengan tim appraisal untuk menilai harga lahan secara objektif, berdasarkan kondisi dan peruntukan tanah.
“Kami ingin memastikan bahwa proses ini tidak menimbulkan rasa dirugikan di masyarakat. Prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas menjadi pegangan kami,” ujarnya menegaskan.
Selain aspek administratif, pertemuan ini juga membahas kesiapan dokumen pendukung, termasuk data batas wilayah, hasil pengukuran tanah, dan verifikasi kepemilikan. Semua tahapan ini diharapkan rampung sebelum pembangunan fisik bendungan dimulai.
Bendungan Desa Jamut sendiri diproyeksikan menjadi salah satu infrastruktur vital bagi ketahanan air dan pertanian di Barito Utara. Proyek ini diharapkan dapat mendukung sistem irigasi, mengurangi risiko banjir musiman, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.
“Kami berharap proyek ini segera terealisasi. Dengan pengelolaan yang baik, bendungan ini akan menjadi sumber daya penting bagi sektor pertanian dan ketahanan pangan daerah,” pungkas Primanda.
Dengan langkah-langkah terukur dan sinergi lintas instansi, Pemerintah Kabupaten Barito Utara optimistis pembangunan Bendungan Desa Jamut dapat berjalan lancar, transparan, serta memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan lingkungan di sekitarnya.
Penulis : Saleh
Editor : Maulana Kawit