website murah
website murah
website murah
website murah

Kalteng Perkuat Regulasi dan Pendanaan Daerah untuk Tekan Karhutla Secara Berkelanjutan

Plt. Sekda Kalteng bersama Bupati dan Wakil Bupati se-Kalimantan Tengah serta jajaran TNI-Polri dalam pelaksanaan Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Karhutla Wilayah Provinsi Kalteng Tahun 2025 di Aula Jayang Tingang. (Redha)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendorong penguatan regulasi dan pendanaan daerah sebagai langkah strategis dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berkelanjutan.

Hal itu disampaikan Plt. Sekda Kalteng mewakili Gubernur Agustiar Sabran dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Karhutla Wilayah Provinsi Kalteng Tahun 2025, Kamis 16 Oktober 2025

Dalam arahannya, Gubernur menekankan bahwa bupati dan wali kota harus berkomitmen untuk mengalokasikan anggaran rutin bagi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/kota.

Sementara itu, lembaga usaha diminta turut berperan aktif melalui pemberdayaan masyarakat dan optimalisasi dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk pengendalian karhutla.

“Kami meminta kepala daerah dan pelaku usaha agar menjadikan pengendalian karhutla sebagai tanggung jawab bersama yang dijalankan secara berkelanjutan, bukan hanya saat terjadi bencana,” ujar Gubernur dalam sambutan yang dibacakan Plt. Sekda.

Pemprov Kalteng juga menekankan pentingnya implementasi dua regulasi penting, yaitu Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan, serta Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembukaan dan Pengolahan Lahan Non-Gambut bagi Masyarakat Hukum Adat.

Dalam regulasi tersebut, pengendalian karhutla berbasis kearifan lokal menjadi pendekatan utama, sehingga masyarakat tetap dapat membuka lahan tanpa menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan.

Untuk mendukung hal itu, pemerintah kabupaten/kota diminta segera menyelesaikan peta lahan bukan gambut paling lambat Desember 2025.

“Peta tersebut akan menjadi dasar pemberian izin pembukaan lahan, sekaligus acuan bagi kepala desa, damang kepala adat, dan Satgas Karhutla dalam pelaksanaan di lapangan,” tambahnya.

Gubernur juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat adat dalam menegakkan peraturan tersebut agar upaya pencegahan dapat berjalan efektif dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

Dengan langkah konsisten, Gubernur berharap Kalimantan Tengah tidak hanya bebas asap, tetapi juga menjadi provinsi percontohan dalam tata kelola lingkungan yang adaptif dan berbasis partisipasi masyarakat.

Penulis Redha
Editor Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan