INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menyambut kedatangan Menteri Hukum Republik Indonesia Andi Agtas di Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya. Kehadiran Menkumham bersama jajaran pejabat tinggi kementerian tersebut berlangsung dalam suasana hangat dan penuh penghormatan melalui prosesi adat Dayak sebagai tradisi penyambutan bagi tamu kehormatan yang berkunjung ke Bumi Tambun Bungai. Rabu, 05 November 2025
Kunjungan kerja Menkum RI ke Kalimantan Tengah kali ini membawa agenda penting terkait penguatan akses pelayanan hukum masyarakat. Agenda tersebut sekaligus menjadi momentum peresmian program Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di 1.571 desa dan kelurahan se-Kalteng, menandai capaian penuh 100 persen dalam upaya menghadirkan layanan bantuan hukum gratis bagi warga tanpa terkecuali. Program ini dipandang sebagai langkah besar memperkuat keadilan sosial terutama bagi masyarakat kurang mampu.
Gubernur Agustiar Sabran dalam penyambutannya menyampaikan apresiasi terhadap perhatian pemerintah pusat, khususnya Kemenkumham RI, dalam memperluas jangkauan perlindungan hukum hingga ke tingkat daerah. Menurutnya, kehadiran Posbakum di seluruh desa dan kelurahan akan menghilangkan hambatan birokrasi dan ketimpangan akses terhadap keadilan, terutama bagi warga pedalaman dan masyarakat rentan yang selama ini kesulitan mendekati layanan hukum.
Prosesi penyambutan adat Dayak menjadi penegasan bahwa Kalimantan Tengah adalah wilayah yang menjunjung tinggi nilai persaudaraan dan penghormatan. Selain menjadi tradisi kultural, prosesi tersebut merupakan simbol kesiapan daerah untuk bekerja sama dan menerima kebijakan strategis pembangunan nasional, termasuk dalam sektor pelayanan hukum dan pembinaan masyarakat.
Sementara itu, Menteri Hukum RI Andi Agtas menyampaikan terima kasih atas sambutan hangat Pemerintah Provinsi Kalteng serta dukungan kuat yang diberikan dalam pelaksanaan agenda kementerian di daerah. Ia menegaskan bahwa keberadaan Posbakum bukan sekadar angka capaian administratif, tetapi merupakan bentuk hadirnya negara untuk memberikan kepastian, perlindungan, dan kemudahan layanan hukum bagi seluruh masyarakat, terutama mereka yang selama ini tidak terjangkau oleh fasilitas advokasi.
“Posbakum adalah instrumen yang memastikan bahwa akses keadilan tidak boleh menjadi hak istimewa bagi kelompok tertentu. Negara harus hadir di ruang yang paling dekat dengan warga,” ujarnya dalam kesempatan tersebut. Ia meminta sinergi berkelanjutan antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta lembaga penyedia layanan bantuan hukum agar manfaat yang dihasilkan benar-benar menyentuh kebutuhan publik.
Usai penyambutan, rombongan Menkum RI melanjutkan agenda meninjau langsung Posbakum Bukit Tunggal di Jalan Badak No. 12, Palangka Raya. Kunjungan lapangan ini menjadi bentuk perhatian terhadap kualitas implementasi pelayanan di masyarakat, sekaligus memastikan kesiapan administratif, sumber daya manusia, serta mekanisme tata kelola bantuan hukum dalam proses pendampingan sosial maupun litigasi.
Gubernur Agustiar menyatakan bahwa dengan diresmikannya 1.571 Posbakum, Kalimantan Tengah telah berada pada titik strategis dalam mewujudkan prinsip keadilan yang setara bagi setiap warga. Ia menegaskan bahwa pemerintah provinsi siap memperkuat pengawasan, memberikan dukungan fasilitas, serta membuka ruang kolaborasi agar program ini berjalan efektif dan berkelanjutan. “Tanggung jawab pelayanan hukum adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Dalam agenda penyambutan tersebut turut hadir Plt. Sekda Provinsi Kalteng Leonard S. Ampung, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Herson B. Aden, Unsur Forkopimda Provinsi Kalteng, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng Hajrianor, serta Plt. Kepala Diskominfosantik Rangga Lesmana. Kehadiran para pemangku kepentingan menunjukkan sinergi antarlembaga sebagai fondasi penting dalam membangun layanan publik yang profesional dan berkeadilan.
Melalui kunjungan ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap implementasi Posbakum tidak hanya menjadi program simbolis, tetapi benar-benar membuka ruang advokasi yang mudah diakses, transparan, dan memiliki dampak konkret bagi masyarakat. Penguatan hak hukum warga merupakan bagian dari misi besar pembangunan daerah menuju Kalimantan Tengah yang inklusif dan berkeadilan dalam bingkai nilai-nilai keberagaman.
Penulis : Redha
Editor : Andrian