INTIMNEWS.COM, MUARA TEWEH – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terus memperkuat komitmen dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan.
Salah satu wujud nyata upaya tersebut adalah pelaksanaan Penilaian Desa Percontohan Anti Korupsi Tahun 2025 yang digelar di Desa Bukit Sawit, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, Rabu, 5 November 2025.
Dalam sambutan tertulis Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt. Sekda) Kalteng yang dibacakan oleh Auditor Ahli Madya Inspektorat Provinsi Kalteng, Alfian, disampaikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Desa Bukit Sawit yang telah berupaya memenuhi seluruh indikator dan komponen penilaian Desa Anti Korupsi.
Menurut Alfian, program Desa Percontohan Anti Korupsi merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat desa agar lebih bersih, transparan, dan akuntabel.
Ia menegaskan bahwa penilaian ini bukanlah kegiatan seremonial semata, melainkan komitmen nyata dalam membangun budaya integritas di pemerintahan desa yang menjadi garda terdepan pelayanan publik.
“Desa memiliki peran penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi. Karena itu, perangkat desa perlu terus meningkatkan kapasitas, memperkuat sistem pengawasan, dan melibatkan masyarakat secara aktif dalam pembangunan,” ujarnya.
Ia menambahkan, program ini tidak dimaksudkan sebagai ajang perlombaan, melainkan sebagai proses membangun kesadaran kolektif untuk mewujudkan pemerintahan desa yang transparan dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Predikat Desa Anti Korupsi bukanlah garis akhir, melainkan titik awal dalam menegakkan nilai-nilai integritas, akuntabilitas, dan budaya bersih demi kesejahteraan masyarakat desa,” tegasnya.
Selain dari Inspektorat Provinsi, kegiatan ini juga mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Barito Utara. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Barito Utara, Bahrun P. Girsang, yang membacakan sambutan tertulis Sekda Barito Utara, menegaskan bahwa program ini sejalan dengan visi daerah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan berpihak kepada rakyat.
“Program Desa Anti Korupsi ini menjadi dorongan bagi aparatur desa untuk memperbaiki pelayanan publik, menjauhi praktik KKN, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” katanya.
Ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah bekerja keras menyiapkan kegiatan penilaian, mulai dari perangkat desa hingga masyarakat yang turut berpartisipasi. Menurutnya, semangat gotong royong yang ditunjukkan Desa Bukit Sawit menjadi contoh baik bagi desa-desa lain di Barito Utara.
Sebagai hasil dari proses penilaian tersebut, Desa Bukit Sawit berhasil meraih nilai 96,50 dengan kategori AA (Istimewa). Hasil ini menempatkan desa tersebut sebagai salah satu role model Desa Anti Korupsi, tidak hanya di Barito Utara, tetapi juga di tingkat Provinsi Kalteng.
“Kami berharap semangat Desa Bukit Sawit dapat menular ke desa-desa lain. Membangun pemerintahan yang bersih bukan hanya tugas pemerintah, tapi tanggung jawab kita semua,” tutup Alfian.
Program Desa Anti Korupsi diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat integritas di tingkat akar rumput, sekaligus mendukung cita-cita Kalteng sebagai provinsi yang bersih, transparan, dan berkeadilan.