website murah
website murah
website murah
website murah

Kalteng Alihkan Fokus Bantuan UMKM ke Pembinaan dan Penguatan Kapasitas

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kalimantan Tengah, Rahmawati, menyampaikan perubahan fokus bantuan untuk UMKM dari bantuan tunai ke program pembinaan dan penyediaan peralatan, sesuai aturan pusat. Dinas Koperasi Kalteng juga tengah menyiapkan program Kampung UMKM untuk menumbuhkan ekosistem usaha dan menyerap lapangan kerja di tingkat desa. ist

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengubah fokus kebijakan bantuan untuk pelaku UMKM dari pemberian bantuan tunai menjadi program pembinaan dan penguatan kapasitas. Kebijakan ini diambil seiring dengan aturan pemerintah pusat yang melarang penyaluran bantuan tunai kepada pelaku usaha kecil.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kalteng, Rahmawati, menjelaskan bahwa meski bantuan tunai tidak lagi diperbolehkan, pihaknya lebih fokus pada pembinaan yang berkelanjutan untuk mengembangkan sektor usaha kecil di daerah.

“Nah untuk bantuan UMKM kita lebih cenderung ke pembinaan. Karena kan kalau bantuan tunai sekarang kan enggak boleh lagi,” kata Rahmawati, Senin (10/11/2025).

Program pembinaan ini mencakup pengembangan sumber daya manusia (SDM) pelaku UMKM, penyediaan peralatan usaha yang dibutuhkan, serta pelatihan untuk meningkatkan kapasitas pengusaha kecil. Diharapkan, langkah ini dapat mendorong pertumbuhan UMKM secara berkelanjutan dan meningkatkan daya saing pelaku usaha kecil di Kalteng.

“Bentuk bantuan kini diarahkan untuk pengembangan SDM serta penyediaan peralatan dan kebutuhan yang mendukung perkembangan UMKM,” tambahnya.

Rahmawati juga menyebutkan bahwa Dinas Koperasi sedang menyiapkan program Kampung UMKM, yang akan segera diluncurkan. Program ini bertujuan untuk menumbuhkan ekosistem usaha di tingkat desa dengan melibatkan masyarakat lokal dalam pengembangan produk dan penciptaan lapangan pekerjaan.

“Konsepnya itu dengan adanya kampung UMKM akan melahirkan banyak produk turunan yang ada di situ. Kemudian menyerap lapangan pekerjaan yang ada di kampung-kampung tersebut,” ujarnya.

Untuk mendapatkan bantuan peralatan atau mengikuti pembinaan, pelaku UMKM harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan telah menjalankan usaha minimal tiga tahun.

“Yang jelas dia punya NIB dulu kemudian berapa lama dia sudah memiliki usaha, setelah itu nanti mereka akan datang ke Dinas Koperasi untuk mengajukan bantuan sesuai kebutuhan,” jelasnya.

Bentuk bantuan yang diberikan akan disesuaikan dengan jenis usaha masing-masing pelaku UMKM, sementara program pembinaan akan dilakukan melalui pendampingan dan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan pemasaran dan inovasi produk.

“Pembinaan itu melalui pendampingan, pendampingan salah satunya melalui pelatihan untuk bagaimana memasarkan, memperbesar produk, mengkreasikan produk lebih inovatif,” pungkas Rahmawati.

Penulis: Redha
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan