
INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Sutoyo menekankan bahwa pihaknya terus meningkatkan ketertiban administrasi dalam proses penerbitan maupun perpanjangan izin usaha.
Ia menyebutkan, dokumen seperti bukti pembayaran pajak daerah serta rekening Bank Kalteng kini menjadi bagian dari persyaratan administratif yang harus dipenuhi.
Namun, Sutoyo menegaskan bahwa penilaian tidak semata-mata didasarkan pada kelengkapan dokumen, melainkan juga memperhatikan kondisi aktual perusahaan.
“Penilaian kami tidak hanya didasarkan pada lampiran dokumen, tapi juga terhadap situasi riil perusahaan di lapangan,” ujar Sutoyo.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa setiap perusahaan yang mengajukan perpanjangan atau izin baru dan memiliki kendaraan operasional dengan nomor polisi luar daerah (non-KH), diwajibkan untuk mengganti menjadi plat KH paling lambat dalam waktu satu bulan.
“Kendaraan angkutan wajib menggunakan plat KH. Untuk kendaraan operasional lain, memang tidak diwajibkan, tapi kami telah mendorong perusahaan untuk melakukan penyesuaian,” jelasnya.
Menurutnya, sejumlah perusahaan sudah mulai memproses pergantian plat kendaraan dan menyerahkan dokumen pendukung sebagai bagian dari syarat perizinan.
“Sudah ada yang menyertakan dokumen perubahan plat saat mengurus izin. Untuk yang belum, kami beri tenggat maksimal satu bulan,” tegasnya.
Sutoyo memastikan bahwa pelayanan perizinan tetap dilakukan sesuai prosedur tanpa mempersulit pelaku usaha, selama semua ketentuan yang berlaku telah dipenuhi.
“Kami tetap melayani sesuai aturan. Asalkan seluruh persyaratan, termasuk urusan pajak dan kendaraan, sudah lengkap,” pungkasnya.
Editor: Andrian