website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Jembatan Hasan Basri Terancam, Kapal Dilarang Melintas Sementara Waktu

INTIMNEWS.COM, MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Perhubungan mengambil langkah tegas dalam menghadapi meningkatnya debit air Sungai Barito. Salah satu kebijakan yang diambil adalah penundaan sementara aktivitas pelayaran di bawah Jembatan KH Hasan Basri, Muara Teweh.

Kebijakan ini diumumkan menyusul kondisi Sungai Barito yang mengalami peningkatan permukaan air secara signifikan. Kondisi tersebut dianggap berisiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran, terutama di titik lintasan di bawah jembatan.

Kepala Dinas Perhubungan Barito Utara, Mihrab Buanapati, mengatakan bahwa imbauan kepada seluruh pengguna jasa pelayaran sudah dikeluarkan secara resmi. Penundaan ini dilakukan sebagai bentuk upaya antisipasi terhadap potensi kecelakaan lalu lintas sungai.

“Keselamatan adalah prioritas utama kami. Untuk itu, kami mengimbau seluruh nakhoda kapal agar menunda pelayaran dan menyesuaikan waktu keberangkatan,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu, 12 April 2025.

Mihrab menambahkan, imbauan ini didasarkan pada hasil pemantauan kondisi lapangan. Dalam surat resmi bernomor 551.3/145/Dishub/IV/2025 tertanggal 9 April 2025, disebutkan bahwa permukaan air di bawah Jembatan Hasan Basri telah mencapai 11,50 meter.

Selain ketinggian air, arus sungai juga dilaporkan cukup deras, sehingga menambah potensi bahaya bagi kapal yang melintas. Oleh karena itu, pihak Dishub memandang perlu segera mengambil tindakan preventif.

Berdasarkan Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 6 Tahun 2012, terdapat ketentuan teknis mengenai pelayaran sungai yang harus dipatuhi. Mihrab menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Penundaan pelayaran ini berlaku umum untuk semua jenis kapal. Namun, ada pengecualian terhadap kapal berukuran kecil, seperti kapal dengan panjang SPB kurang dari atau sama dengan 250 feet dan muatan maksimal 2.600 ton.

Demikian pula untuk tongkang, hanya tongkang berukuran maksimal 180 feet yang diperbolehkan melintas, dan itu pun dengan batasan waktu tertentu. Ketentuan ini dibuat agar tidak mengganggu stabilitas jembatan dan pelayaran lainnya.

Mihrab juga menekankan bahwa waktu pelayaran kapal yang masih diizinkan telah ditentukan secara spesifik, yakni hanya boleh dilakukan setelah pukul 12.00 siang dan pukul 11.00 malam. Hal ini berlaku untuk titik tertentu dengan elevasi air tertentu.

Lokasi yang diperbolehkan untuk pelayaran terbatas ini berada di STA 12.00 meter dan STA 11.00 meter. Penentuan titik ini didasarkan pada analisis teknis Dishub terkait kedalaman dan jarak aman antara badan kapal dan kolong jembatan.

Pihak Dinas Perhubungan juga terus melakukan pemantauan berkala terhadap kondisi sungai. Jika permukaan air terus naik, bukan tidak mungkin pelayaran akan ditutup total untuk sementara waktu hingga situasi membaik.

Mihrab mengimbau masyarakat, khususnya para pengusaha jasa angkutan sungai, untuk mematuhi aturan ini demi keselamatan bersama. Ia meminta kerja sama semua pihak agar tidak memaksakan pelayaran di tengah kondisi yang tidak memungkinkan.

“Jangan sampai ada korban hanya karena kita abai terhadap peringatan. Ini demi keselamatan semua, baik penumpang, kru kapal, maupun pengguna jembatan,” tegasnya.

Pemkab Barito Utara juga meminta aparat keamanan dan pihak berwenang lainnya untuk turut mengawasi aktivitas pelayaran. Diharapkan semua kapal yang masih beroperasi tetap mengedepankan aspek keselamatan.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan lalu lintas sungai dapat dikendalikan dengan baik, dan kejadian yang tidak diinginkan bisa dihindari selama musim pasang air Sungai Barito masih berlangsung.

Penulis: Saleh

Editor: Maulana Kawit

 

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan