
INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2025/2026 di Kabupaten Kotawaringin Barat dijadwalkan dimulai pada bulan Juni 2025.
PPDB jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan dibuka melalui empat jalur, yakni zonasi, prestasi, perpindahan tugas orang tua, dan afirmasi bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), pelaksanaan PPDB juga dimulai pada bulan yang sama. Penerimaan dilakukan melalui tiga jalur, yaitu domisili, mutasi orang tua, dan afirmasi. Semua proses ini diharapkan berjalan lancar, transparan, dan tanpa kendala berarti.
Ketua Komisi A DPRD Kotawaringin Barat, Muhammad Isro Wahyudin, yang akrab disapa Bang Wahyu, mengingatkan agar seluruh sekolah negeri tidak melakukan praktik pungutan liar (pungli) selama proses PPDB berlangsung. Ia menekankan bahwa pendidikan dasar wajib bebas dari segala bentuk pungutan yang tidak sah.
“PPDB harus berjalan dengan transparan dan adil. Saya tegaskan, tidak boleh ada pungli dalam proses penerimaan siswa baru, terutama di sekolah negeri. Ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan kita,” tegas legislator dari Partai Gerindra, Rabu (14/5).
Bang Wahyu juga mengimbau para orang tua siswa untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi pungli selama proses penerimaan berlangsung. Ia menegaskan bahwa DPRD siap mengawal dan menindaklanjuti setiap aduan masyarakat.
Ia pun berharap agar Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Barat aktif melakukan pengawasan serta gencar memberikan sosialisasi kepada sekolah-sekolah. Dengan demikian, proses PPDB bisa berlangsung secara jujur, adil, dan memberi kesempatan setara bagi seluruh anak-anak di Kotawaringin Barat.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian