
INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Katingan periode 2020–2025, Heriyadi P. Samat, resmi menyatakan diri kembali maju sebagai calon Ketua DAD Katingan untuk periode 2025–2030.
Heriyadi mengambil langsung formulir pendaftaran di Sekretariat DAD Katingan, Rabu (15/10/2025). Langkah itu menandai keseriusannya untuk melanjutkan kepemimpinan di lembaga adat terbesar di Katingan.
Penyerahan formulir dipimpin langsung oleh Ketua Panitia Leda Al-Muqsith, didampingi Sekretaris Panitia Karlie dan Koordinator Sekretariat, Dokumentasi dan Persidangan, Sangob Tiko Kawa.
“Pengambilan formulir ini bagian dari proses demokrasi di tubuh DAD. Tahapan pencalonan adalah bagian penting dari Musda. Soal kelengkapan berkas, nanti tim verifikasi Musda yang menentukan,” kata Heriyadi.
Ia mengapresiasi munculnya sejumlah nama lain yang juga berniat mencalonkan diri. Menurutnya, dinamika ini menunjukkan semangat bersama untuk membesarkan lembaga adat Dayak.
“Saya menghargai semua kandidat yang ingin ikut berkompetisi. Ini dinamika positif untuk memperkuat organisasi adat kita,” ujarnya.
Heriyadi menilai, DAD ke depan harus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman tanpa kehilangan jati diri.
“DAD harus mampu menjawab tantangan modernisasi dengan kemandirian dan penguatan kelembagaan,” tambahnya.
Hingga kini, dua tokoh telah mengambil formulir pendaftaran bakal calon Ketua DAD Katingan, yakni Pengan D. Timpun, pengurus aktif periode 2020–2025, dan Heriyadi P. Samat.
Sementara itu, sejumlah nama dari kalangan legislatif dan eksekutif juga disebut-sebut akan ikut bersaing, meski belum terlihat langkah resmi.
Musyawarah Daerah (Musda) IV DAD Katingan dijadwalkan berlangsung pada 5 November 2025. Forum ini akan menjadi ajang penting bagi regenerasi kepemimpinan lembaga adat di tingkat kabupaten.
Sejarah Dewan Adat Dayak Berdasarkan Perda Nomor 16 Tahun 2008
Keberadaan Dewan Adat Dayak (DAD) di Kalimantan Tengah berakar pada semangat masyarakat adat Dayak untuk memiliki wadah resmi dalam menjaga dan mengembangkan nilai budaya, hukum adat, serta identitas sosialnya.
Sebelum DAD terbentuk secara formal, masyarakat Dayak telah memiliki struktur kelembagaan adat berupa kedamangan, sistem hukum adat yang diakui sejak masa kerajaan hingga awal kemerdekaan.
Namun, seiring perkembangan zaman, muncul kebutuhan akan lembaga yang lebih terorganisasi dan diakui secara hukum. Landasan resmi berdirinya DAD diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak.
Perda ini menegaskan bahwa DAD berfungsi melestarikan adat istiadat, mengembangkan nilai budaya Dayak, serta menjadi mitra strategis pemerintah daerah.
Dalam Pasal 2 Perda disebutkan, lembaga adat dibentuk secara berjenjang mulai dari tingkat provinsi hingga desa/kelurahan agar pelaksanaan fungsi adat berjalan terkoordinasi.
DAD Provinsi berperan sebagai lembaga induk yang mengoordinasikan seluruh DAD kabupaten/kota, sedangkan DAD kabupaten/kota melaksanakan kebijakan adat, membina DAD kecamatan, dan bermitra dengan pemerintah daerah.
Perda tersebut juga menegaskan bahwa pembentukan DAD kabupaten/kota dilakukan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi dan dikukuhkan oleh DAD Provinsi. Pengukuhan ini menjadi dasar legitimasi hukum bagi DAD dalam menjalankan perannya.
Selain itu, Perda Nomor 16 Tahun 2008 juga mengatur hubungan DAD dengan lembaga kedamangan sebagai pelaksana hukum adat di tingkat kecamatan.
Damang Kepala Adat diangkat oleh bupati berdasarkan pertimbangan DAD kabupaten dan masyarakat adat dengan masa jabatan enam tahun dan dapat diperpanjang satu kali masa jabatan.
Adapun fungsi utama DAD meliputi:
Melestarikan dan mengembangkan adat istiadat serta hukum adat Dayak. Menyelesaikan sengketa adat sesuai hukum adat yang berlaku.
Melindungi hak masyarakat adat atas tanah, hutan, dan sumber daya alam. Menjadi mitra pemerintah dalam menjaga ketertiban sosial dan harmoni masyarakat adat.
Mengembangkan pendidikan, kebudayaan, dan ekonomi masyarakat adat. Kini, DAD menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga keseimbangan antara adat dan pembangunan daerah.
Melalui Musyawarah Daerah yang rutin digelar, seperti di Katingan tahun ini, semangat Perda Nomor 16 Tahun 2008 terus dihidupkan.
Musda bukan sekadar ajang memilih pemimpin baru, tetapi juga ruang memperkuat posisi DAD sebagai lembaga adat yang berakar pada budaya Dayak dan terbuka terhadap perubahan zaman.
Penulis: Maulana Kawit