
INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Katingan memberikan denda administrasi kepada perusahaan PT Karya Dewi Putra (KDP) dengan membayar denda 45 Juta akibat kelalaian perusahaan yang dapat merusak lingkungan.
Kepala DLH Yobbie Sandra menegaskan bahwa pemberian sangsi berupa denda 45 juta, sesuai Perment LHK nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang lingkungan Hidup.
“Sangsi administrasi berupa uang yang harus dibayarkan senilai 45 juta, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada di LHK,” ungkap Kadis DLH Yobbie Sandra saat konferensi pers di kantor DLH Kabupaten Katingan. Selasa 3 Juni 2025.
Bahkan kata Yobie, perusahaan diminta untuk melakukan penghentian sementara pengaliran air limbah ke seluruh blok pemanfaatan air limbah ke tanah dan melakukan peremajaan/pergantian jaringan pipa ke seluruh blok dengan jangka waktu 120 hari.
“Ini wajib dilaksanakan pihak perusahaan KDP,” ujarnya.
Selain itu Yobbie berpesan, pihak perusahaan untuk mematuhi dan melaksanakan aturan yang ada sehingga tidak menimbulkan permasalahan yang merugikan perusahaan.
“Intinya, kalau perusahaan benar-benar melaksanakan aturan, pasti tidak mengganggu operasional atau kegiatan perusahaan,” pungkasnya.
Editor: Andrian