website murah
website murah
website murah
website murah

Ganteng-ganteng Curi Puluhan Motor, Dua Pria Ini Akhirnya Diringkus Polres Kobar

Press release sindikat curanmor di Kobar. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Dua pria berwajah rupawan, RA dan ILS, warga Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), harus menelan pil pahit setelah aksinya mencuri puluhan sepeda motor terbongkar. Keduanya kini mendekam di sel tahanan Polres Kobar usai diamankan jajaran Polsek Pangkalan Banteng.

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., dalam konferensi pers pada Kamis (23/10/2025) sore, menyebutkan bahwa kedua pelaku sudah lama menjadi target operasi polisi.

“Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku telah mencuri motor di berbagai tempat, mulai dari Kecamatan Pangkalan Banteng, Pangkalan Lada, hingga Arut Selatan,” jelasnya.

Menurut Kapolres, para pelaku sudah beraksi sejak Maret 2025 dan terlibat dalam belasan kasus pencurian dengan pola yang nyaris sama. Di Pangkalan Banteng tercatat empat lokasi pencurian, tujuh di Pangkalan Lada, dan satu di Arut Selatan. Aksi keduanya berlangsung nyaris setiap bulan tanpa terdeteksi.

Modus yang digunakan pun sederhana namun efektif. Mereka beraksi menjelang subuh, menarget kendaraan yang terparkir di halaman rumah dengan kondisi tidak terkunci stang atau bahkan masih tertinggal kunci di motor.

“Mereka bergerak cepat, hanya butuh hitungan detik untuk membawa kabur motor incarannya,” ujar Theodorus.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sekitar 80 unit motor hasil curian. Dari jumlah tersebut, 12 kendaraan sudah teridentifikasi pemiliknya. Polisi kini membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor untuk melakukan pengecekan langsung di Polres Kobar.

“Silakan masyarakat yang kehilangan motor pada 2024–2025 datang membawa surat-surat lengkap. Proses pengambilan kendaraan dilakukan gratis, tanpa biaya sepeser pun,” tegas Kapolres.

Kini dua pria yang semula dikenal karena ketampanannya itu harus menghadapi kenyataan pahit. Mereka dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. Ketampanan yang dulu jadi pesona, kini tak mampu menolong mereka dari dinginnya jeruji besi.

Penulis: Yusro

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan