
INTIMNEWS.COM, KASONGAN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan kembali mengungkap jaringan peredaran sabu di wilayahnya. Empat orang ditangkap di lokasi berbeda dengan total barang bukti mencapai 88,17 gram sabu-sabu.
Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial MSR (41), RRNH (37), SI (48), dan SU alias UK (48). Mereka diamankan pada Kamis (16/10/2025) dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Katingan, Iptu Supriyadi, S.H., M.H.
Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Cempaka Buang RT 30 terhadap MSR dengan barang bukti sabu seberat 3,70 gram. Beberapa jam kemudian, tim kedua yang dipimpin Kaur Binopsnal Satresnarkoba mengamankan RRNH di Jalan Pahari I RT 10, Desa Hampalit, dengan barang bukti 3,68 gram sabu.
Hasil pengembangan dari dua kasus awal itu mengarah pada tersangka SI yang ditangkap di pinggir Jalan Cempaka Buang, Desa Hampalit. Dari tangan SI, petugas menemukan sabu seberat 6,93 gram.
Operasi berlanjut ke Jalan Tjilik Riwut Km 14, Desa Telangkah, di mana petugas berhasil membekuk SU alias UK yang diduga berperan sebagai bandar. Dari lokasi ini, polisi menyita 73,86 gram sabu-sabu — jumlah terbesar dari seluruh pengungkapan.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Supriyadi, mengatakan keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Katingan.
“Keempatnya kami tangkap di lokasi berbeda dalam waktu satu hari. Dua di antaranya merupakan residivis yang kembali terlibat dalam peredaran narkoba,” ujar Supriyadi.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Katingan.
“Kami berkomitmen membersihkan Katingan dari narkoba,” tegas Supriyadi.
Editor : Maulana Kawit