website murah
website murah
website murah
website murah

Dugaan Korupsi Dana Desa, Eks Kepala Desa Tewang Papari Ditahan

Mantan Kepala Desa Tewang Papari resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Katingan. (Ist)

INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan menetapkan dan menahan mantan Kepala Desa Tewang Papari, Kecamatan Pulau Malan, berinisial BI, atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan pada Jumat (3/10), menyusul hasil penyidikan yang mengindikasikan adanya kerugian keuangan negara.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Katingan, Robi Kurnia Wijaya, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Intelijen, Fadhil Razief Hertadamanik, SH, membenarkan hal tersebut dalam keterangan pers di Kasongan, Senin (6/10).

“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP,” ujar Robi.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Katingan, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa yang dilakukan tersangka BI menyebabkan kerugian negara sebesar Rp835.768.280.

Tersangka BI menjabat sebagai Kepala Desa Tewang Papari periode 2017–2022, dan selama masa jabatannya diduga melakukan berbagai penyimpangan administrasi dan keuangan.

“Modus yang digunakan antara lain membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, melakukan mark-up anggaran, tidak menyetorkan pajak ke kas daerah, serta memakai sebagian dana desa untuk kepentingan pribadi,” jelas Robi.

Atas perbuatannya, BI disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 64 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan akuntabel.

“Kami akan menindaklanjuti perkara ini hingga tuntas demi mewujudkan tata kelola dana desa yang bersih dan bebas dari praktik korupsi,” pungkas Robi.

Editor : Maulana Kawit

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan