INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Polisi berhasil menangkap dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku perampokan pecah kaca dengan kerugian mencapai Rp1 miliar di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat. Penangkapan berlangsung pada Jumat (5/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB di wilayah Lamandau.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing bernama Frozkhan dan Iwan Susanto. Keduanya langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan intensif di kepolisian. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama lintas satuan kepolisian.
Kasatreskrim Polres Lamandau, AKP Jhon Digul Manra, membenarkan operasi tersebut. Menurutnya, tim gabungan terdiri dari Unit Resmob Polres Kotawaringin Barat, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, Resmob Lamandau, serta Polsek Delang ikut terlibat dalam pengejaran.
“Iya benar, dua orang laki-laki yang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan sudah kami amankan. Saat ini keduanya sedang diperiksa,” ujar Jhon Digul dalam keterangannya.
Peristiwa perampokan terjadi pada Selasa (11/8/2025) sekitar pukul 10.47 WIB di depan Hotel Alibaba, Jalan P. Antasari, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan. Korban saat itu baru saja mengambil uang dari Bank BRI Cabang Pangkalan Bun dan memarkirkan kendaraannya.
Saat korban tengah memesan makanan di seberang hotel, seorang juru parkir memberi tahu bahwa kaca mobil Pajero putih miliknya pecah. Ketika diperiksa, uang senilai Rp1 miliar yang ditaruh di dalam mobil sudah raib. Korban kemudian segera melaporkan kejadian ke Polres Kobar.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai, ponsel Vivo Y30 biru, pecahan busi yang dipakai memecahkan kaca, serta serpihan kaca mobil. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian