website murah
website murah
website murah
website murah

Dua Sejoli Pembuang Bayi Akhirnya Menikah di Kantor Polisi

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Sepasang kekasih MD (20) dan S (19) terpaksa melangsungkan pernikahan di Mapolres Kotawaringin Barat. Dua sejoli ini ditahan lantaran nekat membuang bayi hasil hubungan pranikah di teras rumah warga yang diketahui rumah orang tua MD.

Akad nikah dua sejoli ini digelar di Mapolres Kobar. Selain dihadiri keluarga mempelai, pernikahan ini juga disaksikan Kanit PPA beserta anggota, perwakilan Dinas Sosial, dan penghulu, kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasat Reskrim AKP Rendra Aditia Dani, Sabtu, (28/5/2022).

Lanjut AKP Rendra Aditia Dani, akad nikah ini berlangsung pada, Jumat (27/5), tepat pukul 15.00 wib, dan berakhir Pukul 16.00 Wib, selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif.

“Pelaksanaan ijab kabul yang dilaksanakan oleh penghulu, untuk penandatanganan hak wali sementara terhadap bayi yang diserahkan kepada orang tua tersangka MD, sementara orang tua bayi dalam proses penyidikan,” kata Kasat Reskrim AKP Rendra Aditia Dani.

Dibalut busana dan jilbab merah jambu, S tampak tegar menjalani akad nikah. Hanya saja, mata gadis asal Sampit, Kotawaringin Timur ini berkaca-kaca menahan kesedihan. Lain halnya dengan MD. Pemuda asal Pangkalan in ini lebih tegar saat dibimbing penghulu mengucapkan janji suci pernikahan dengan kekasihnya.

“Ada permohonan pihak keluarga untuk pernikahan ini, juga pertimbangan kemanusiaan. Maka kami fasilitasi tempat untuk pernikahan. Karena kedua mempelai masih tahanan kami dalam kasus pembuangan bayi,” jelas Rendra Aditia Dani.

Lantaran statusnya sebagai tahanan, pasangan MD dan S tak bisa berbulan madu layaknya pengantin baru. Keduanya hanya diberi kesempatan untuk bercengkerama dengan keluarganya di ruangan Sat Reskrim Polres Kobar

“Waktu khusus sebatas untuk bercengkerama dengan keluarga. Kalau untuk yang lain tidak ada,” ujar kasat.

Oleh polisi, MD dan S dijerat dengan Pasal 307 subsider 305 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. Selama dalam proses hukum, dua sejoli ini juga tak bisa merawat bayi yang sempat mereka buang.

“Bayi mereka untuk sementara kami serahkan kepada orang tua MD,” terang Rendra Aditia Dani.

Sementara pihak keluarga berharap proses hukum yang harus dijalani bersama berjalan lancar. Pihak keluarga ingin segera bebas dan berkumpul bersama anaknya.

Pada kesempatan itu, MD dan S juga mengaku tak berniat membuang bayi yang baru dilahirkan. Bayi itu sengaja ditaruh di teras rumah orang tua MD, warga Translik Desa Pasir Panjang Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat.

Terungkapnya kasus ini berawal dari penemuan bayi yang di taruh di teras rumah warga Translik desa Pasir Panjang yang diketahui ternyata orang tua MD sendiri.

Pasangan kekasih ini memilih membuang bayi laki-laki itu di teras rumah orang tua MD. Keduanya berharap darah daging mereka dirawat dengan baik oleh orang tua MD.

Penulis: Yusro

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan