
INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Kepolisian sektor Ketapang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam tragedi yang mengguncang kawasan eks Golden Mentaya, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Jumat 3 Oktober 2025 lalu.
Kedua pelaku yang merupakan kakak beradik berinisial M dan juga AA yang sempat kabur pasca kejadian, kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Ketapang, AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol, mengungkapkan jika kedua tersangka diamankan pada Minggu 5 Oktober 2025 setelah kabur dan bersembunyi.
“Keduanya saat ini telah menjalani proses pemeriksaan, meski sempat kabur kedua tersangka menyerahkan diri dua hari setelahnnya,” kata Eka Palti, Selasa 14 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, peristiwa bermula pada Kamis malam 2 Oktober 2025. Dimana pada saat itu korban berinisial Y sedang mengamuk dan marah-marah.
Pada saat bersamaan, salah satu pelaku yakni AA melewati Y. Saat itu juga Y marah-marah kepada AA bahkan sampai memukulnya.
“Awalnya kedua nya hanya cekcok antara korban dan salah satu pelaku, kemudian korban marah dan memukul AA,” ucapnya.
Melihat adiknya di pukul, M mendekati keduanya untuk melerai dan menegur Y untuk berhenti memukul adiknya.
Merasa tersinggung dengan teguran M, korban memukul M sampai pelaku berusaha kabur. Saat M kabur, Y mengejar M mengunakan sepeda motor.
Ketika pengejaran sudah dekat, Y menabrak sepeda motor yang dikendarainya ke arah M. Setelah menabrak pelaku, Y pun langsung pergi.
Tidak terima dengan perbuatan Y kepada M dan AA, keduanya pun menyusun rencana untuk melakukan pembalasan atas perbuatan yang dilakukan oleh Y kepada keduanya.
“Keduanya tidak terima dengan perbuatan korban, pada malam itu juga mereka berdua menyusun rencana untuk melakukan balas dendam pada ke esokan harinya,” ujarnya.
Keesokan harinya, tepat pada hari kejadian, kedua pelaku mendatangi korban dengan membawa senjata tajam jenis parang dan juga tombak untuk melakukan pembalasan atas perbuatan yang dilakukan oleh korban pada malam hari sebelumnya.
“Siang esok kedua tersangka mendatangi korban, M membawa parang dan AA membawa tombak ke TKP,” katanya
Di tempat kejadian perkara, kedua pelaku melihat korban dan langsung membacok dan menusuk korban menggunakan parang dan juga tombak.
Setelah merasa puas melakukan balas dendam, M langsung kabur dan bersembunyi meninggalkan korban dan juga AA yang terkapar di lokasi kejadian.
“Setelah beberapa hari kabur dan bersembunyi, tersangka menyerahkan diri kepada kami setelah melakukan komunikasi kepada tersangka,” ungkapnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 170 KUHP, tentang tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara jika kekerasan mengakibatkan luka berat.
Penulis: Oktavianto
Editor: Andrian