website murah
website murah
website murah
website murah

Dua Anak Jadi Korban Pencabulan di Mess Sawit Kotim, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Ilustrasi Pencabulan. (Ist)

INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Seorang pria berinisial SA (51) diamankan Polisi karena diduga telah melakukan tindakan pidana pencabulan terhadap dua orang anak dibawah umur di salah satu mes karyawan di Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), AKP Iyudi Hartanto menjelaskan jika saat ini pelaku telah mereka amankan di kantor Mapolres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan serta akan menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Iyudi, Senin 20 Oktober 2025.

Iyudi mengungkapkan jika perbuatan bejat itu diketahui terjadi pada Kamis, 16 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 WIB dan kembali berulang esok harinya pada Jumat, 17 Oktober 2025 sekitar pukul 05.00 WIB di Salah satu mess perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan tersebut.

Dirinya mengatakan jika perbuatan keji yang dilakukan oleh SA kepada korban terungkap pada saat orang tua korban hendak menitipkan kedua anaknya kepada SA. Namun, salah satu korban menolak dengan alasan jika pelaku sering kali menyentuh bagian sensitif tubuhnya.

“Mendengar pengakuan anaknya, pelapor kemudian menyampaikan kejadian tersebut kepada pihak keamanan setempat dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib,” ungkapnya

Iyudi kembali menegaskan, saat ini kasus tersebut sedang dalam penanganan Unit PPA Sat Reskrim Polres Kotim dan dalam prosesnya, penyidik selalu berkoordinasi dengan UPT PPA Kabupaten Kotim, Dinas Sosial, serta psikolog guna memastikan penanganan korban berjalan secara profesional dan humanis.

“Polres Kotim berkomitmen untuk menangani kasus-kasus kekerasan terhadap anak secara serius. Kami akan terus fokus pada pemenuhan hak-hak korban, termasuk pendampingan psikologis dan perlindungan selama proses hukum berlangsung,” tegasnya.

Adapun sejumlah barang bukti yang telah diamankan oleh pihaknya, yakni, satu lembar baju atasan warna kuning, satu celana panjang kaos warna kuning, satu baju kaos warna pink, dan satu celana panjang jeans warna biru.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar atas perbuatannya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh orang tua untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam mempercayakan anak kepada orang lain. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan atau pelecehan terhadap anak di lingkungan sekitar.

Penulis: Oktavianto
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan