website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Drama di Lampu Merah Pangkalan Bun, Keluarga Kecil Nekat Mengamen

Barang bukti badut dan sang ibu saat diamankan satpol PP Kobar

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Di tengah kesibukan lalu lintas di lampu merah Pangkalan Bun, terlihat pemandangan yang menyayat hati. Sebuah keluarga kecil, yang terdiri dari seorang ayah yang berperan sebagai badut, dua anak yang masih di bawah umur sebagai pengamen, sementara sang ibu menunggu dari kejauhan. Kegiatan ini ternyata melanggar Perda No. 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Kepala Seksi Operasional Satpol PP Kotawaringin Barat (Kobar) Selamat Riyanto menjelaskan bahwa tindakan anak di bawah umur yang mengamen di lampu merah Sampuraga Lama adalah pelanggaran yang serius.

Perda ini melarang aktivitas pengemis dan pengamen di jalanan serta tempat umum lainnya. Lebih lanjut, Perda tersebut juga melarang eksploitasi anak atau bayi untuk kegiatan mengemis.

“Kami menemukan dua anak yang mengamen di jalanan dan seorang pria dewasa yang berdandan seperti badut. Hal ini jelas melanggar Perda No. 16 Tahun 2014 Pasal 32, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang beraktivitas sebagai pengemis dan atau pengamen, mengkoordinir kegiatan pengemis dan pengamen di jalan, serta mengeksploitasi anak atau bayi untuk kegiatan mengemis,” ungkap Salamat, Sabtu 28 Juni 2024

Sebagai barang bukti, pihak Satpol PP mengamankan uang sebanyak Rp.138.000, dua buah tas selempang, satu set pakaian badut, dan satu buah gitar kecil. Selamat menambahkan bahwa tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan anak-anak yang seharusnya berada di sekolah atau rumah, bukan di jalanan.

“Kami berharap masyarakat bisa lebih peka terhadap hal ini dan tidak memberikan uang atau barang kepada pengemis dan pengamen di jalan. Ini bukan solusi untuk mengatasi kemiskinan, justru memperparah keadaan,” tambahnya.

Kisah keluarga ini mencerminkan betapa beratnya beban hidup yang harus mereka pikul, namun hukum harus ditegakkan untuk memastikan ketertiban umum dan melindungi hak-hak anak. Pemerintah daerah diharapkan dapat menyediakan solusi jangka panjang bagi keluarga-keluarga yang berada dalam kondisi serupa, sehingga anak-anak dapat kembali ke bangku sekolah dan mendapatkan masa depan yang lebih cerah.

Dinas Sosial diharapkan turut serta memberikan bantuan yang diperlukan, baik berupa pelatihan keterampilan, bantuan keuangan, maupun program-program pemberdayaan lainnya.

Selamat Riyanto menegaskan komitmen pihaknya untuk terus melakukan penertiban dan mengedukasi masyarakat agar fenomena ini dapat ditekan seminimal mungkin.

Kisah ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga ketertiban dan melindungi anak-anak dari eksploitasi. Semoga dengan adanya penertiban ini, semakin banyak pihak yang peduli dan berupaya untuk membantu mereka yang berada di garis kemiskinan tanpa harus melanggar hukum.

Penulis : Yusro

Editor    : Maulana Kawit

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan