
INTIMNEWS.COM, SAMPIT – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyiapkan aturan pembatasan jarak dan jam operasional pasar modern guna melindungi keberlangsungan pasar tradisional. Ketentuan tersebut akan dimuat dalam Peraturan Daerah (Perda) inisiatif dewan yang kini masuk tahap penyusunan naskah akademik.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim, Marudin, mengatakan pembahasan perda dijadwalkan dimulai September 2025. Aturan ini bertujuan menciptakan kepastian hukum dan keseimbangan antara pasar modern dan pasar tradisional.
“Pasar modern nanti akan dibatasi jam operasionalnya, sehingga pasar tradisional memiliki waktu lebih panjang untuk berjualan. Selain itu, jarak pendirian pasar modern dari pasar tradisional juga akan diatur agar tidak saling tumpang tindih,” kata Marudin, Rabu 27 Agustus 2025
Menurutnya, tanpa aturan tersebut, pasar tradisional berisiko terpinggirkan akibat persaingan langsung dengan pasar modern yang jaraknya terlalu dekat. Padahal, pasar tradisional memegang peran penting bagi UMKM dan perekonomian lokal.
“Kalau terlalu berdekatan, pasar tradisional akan kalah. Pengaturan ini penting supaya keduanya bisa hidup berdampingan,” tegasnya.
Selain pembatasan, perda juga akan mendorong penataan pasar tradisional menuju konsep semi modern, dengan fasilitas yang bersih, tertata, dan nyaman. Harapannya, masyarakat akan semakin tertarik berbelanja di pasar tradisional yang lebih representatif.
“Kita ingin sinergi, bukan saling mematikan. Pasar modern tetap berjalan, tapi ada ruang yang adil bagi pedagang tradisional untuk berkembang,” pungkasnya.
Penulis: Oktavianto
Editor: Andrian