website murah
website murah
website murah
website murah

DPRD Kotim Gelar RDP, Minta Disnaker Segera Mediasi Masalah Hubungan Kerja Sopir PT MDP

INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin, 10 November 2025, untuk menindaklanjuti keluhan para sopir terkait hubungan kerja yang dianggap merugikan.

Dalam rapat tersebut, para sopir menyampaikan berbagai masalah terkait transparansi kerja dan ketentuan yang membebani mereka, termasuk status kemitraan yang diterapkan oleh PT Marga Dinamik Perkasa (MDP), perusahaan tempat mereka bekerja.

RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kotim, Dadang H Syamsu, menghasilkan sejumlah kesimpulan dan rekomendasi penting untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Menurut Dadang, masalah yang dihadapi para sopir seharusnya termasuk dalam kategori hubungan kerja antara pemberi kerja dan karyawan, bukan kemitraan yang diatur secara berbeda. Ia menekankan perlunya pemeriksaan dan analisis lebih lanjut terkait status hubungan kerja yang diterapkan PT MDP.

“Komisi III DPRD Kotim meminta Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Tengah untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap permasalahan hubungan kerja ini. Hasil analisis tersebut harus disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kotim dalam waktu 14 hari kerja setelah rapat,” jelas Dadang.

Lebih lanjut, Komisi III meminta Disnaker Kotim untuk memfasilitasi proses mediasi antara pihak perusahaan dan para sopir. Mediasi ini harus dilakukan secara serius, dengan tujuan menyelesaikan permasalahan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk hak-hak para sopir yang merasa dirugikan oleh ketentuan yang ada.

Selain itu, Disnaker diminta untuk melaporkan progres mediasi tersebut kepada DPRD Kotim dalam waktu 14 hari setelah pelaksanaannya.

Selama proses mediasi berlangsung, kedua belah pihak diimbau untuk menjaga suasana kerja yang kondusif agar solusi yang dicapai dapat diterima dengan baik oleh semua pihak.

Dadang menambahkan, mediasi ini penting untuk memberikan kejelasan mengenai status para sopir yang selama ini merasa tidak mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Dalam rekomendasi lainnya, Komisi III juga meminta PT MDP untuk mematuhi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika.

Perusahaan diminta untuk melaksanakan tes anti-narkoba di lingkungan kerja minimal setiap enam bulan sekali, sebagai langkah untuk memastikan kesehatan dan keselamatan para pekerja serta mencegah penyalahgunaan narkotika di tempat kerja.

Komisi III DPRD Kotim juga berencana mengadakan rapat lanjutan bersama PT MDP dan pihak terkait lainnya untuk membahas beberapa persoalan yang belum selesai, termasuk masalah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan masalah lainnya yang masih menjadi kendala dalam sistem kerja di perusahaan tersebut.

Rapat lanjutan ini diharapkan dapat memberikan solusi komprehensif untuk memperbaiki sistem kerja dan perlindungan bagi para sopir.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, sejumlah sopir hadir untuk menyampaikan keluhan mereka. Para sopir mengungkapkan ketidakpuasan terhadap sistem kerja yang dianggap tidak jelas dan tidak transparan, terutama mengenai hak-hak mereka seperti gaji, asuransi, dan jaminan pensiun. Mereka juga menilai bahwa perusahaan tidak memberikan penjelasan yang memadai terkait perjanjian yang mereka tandatangani.

Sebanyak 127 sopir hadir mewakili rekan-rekan mereka untuk berbicara langsung dengan DPRD Kotim. Banyak di antara mereka yang mengaku tidak tahu pasti tentang hak-hak mereka karena kontrak yang ditandatangani tidak dijelaskan secara rinci.

Banyak sopir yang merasa terjebak dalam situasi ketidakjelasan dan menginginkan kejelasan mengenai status kerja mereka, apakah benar mereka bekerja sebagai mitra atau karyawan.

Hingga saat ini, pihak PT MDP memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut setelah menghadiri RDP tersebut. Sikap ini memunculkan pertanyaan di kalangan para sopir dan anggota DPRD Kotim mengenai komitmen perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan ini secara terbuka dan sesuai hukum yang berlaku.

DPRD Kotim menegaskan akan terus memantau perkembangan hasil pemeriksaan dan mediasi yang tengah berjalan, serta memastikan bahwa hak-hak para pekerja dapat dipenuhi. (JMY)

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan