INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah mengingatkan masyarakat dan pemerintah daerah mengenai dua ancaman tahunan yang berulang, yakni kenaikan harga kebutuhan pokok dan peredaran barang kedaluwarsa. Peringatan ini disampaikan sebagai langkah antisipasi agar persoalan klasik tersebut tidak kembali menekan daya beli warga, terutama kelompok ekonomi rentan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Sudarsono, menilai gejolak harga pada akhir tahun bukan sekadar persoalan musiman, tetapi lebih karena ketidakseimbangan antara permintaan dan ketersediaan stok di pasar. Lonjakan konsumsi masyarakat menjelang libur panjang disebut sebagai pemicu utama.
Menurutnya, faktor cuaca turut memperparah situasi. Distribusi logistik kerap terhambat oleh hujan berkepanjangan dan cuaca ekstrem yang menyebabkan pasokan dari daerah penghasil tersendat. Kondisi tersebut otomatis mendorong harga komoditas merangkak.
“Ketika pasokan menurun di saat permintaan melonjak, harga pasti naik. Cuaca ekstrem memang sering menjadi hambatan distribusi,” ujar Sudarsono, Senin 19 November 2025.
Ia menegaskan bahwa pola yang sama hampir selalu terjadi setiap menjelang hari besar keagamaan. Karena itu, pemerintah daerah diminta bertindak cepat dan tidak menunggu gejolak terjadi.
Sudarsono menekankan pentingnya intervensi harga melalui pasar penyeimbang dan operasi pasar. Upaya itu dinilai efektif menjaga stabilitas harga sekaligus memastikan masyarakat memperoleh barang dengan harga terjangkau.
“Yang dibutuhkan ketanggapan. Pemerintah daerah harus turun sejak dini supaya harga tetap stabil dan warga tidak kesulitan mendapatkan kebutuhan pokok,” tegasnya.
Di luar soal harga, ia juga mengingatkan ancaman yang tidak kalah berbahaya, yakni peredaran barang tak layak jual. Tingginya aktivitas perdagangan menjelang akhir tahun kerap dimanfaatkan oknum pedagang untuk meloloskan produk kedaluwarsa atau rusak ke pasaran.
Ia menyebut lemahnya pengawasan di titik-titik distribusi dan pasar retail membuka peluang terjadinya praktik curang tersebut. Produk kedaluwarsa yang lolos ke tangan konsumen bukan hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga membahayakan kesehatan.
Untuk itu, Sudarsono mendesak instansi pengawasan dan pemerintah daerah meningkatkan razia stok barang di pasar, toko modern, hingga distributor. Ia meminta langkah antisipatif dilakukan sebelum lonjakan pembelian terjadi.
Ia berharap dengan pengendalian harga dan pengetatan pengawasan barang, dua persoalan klasik tahunan dapat diatasi tanpa menunggu public complaint terlebih dahulu.
Editor: Andrian