INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyoroti masih lambatnya pelaksanaan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) dan reboisasi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor eksploitasi sumber daya alam, khususnya pertambangan.
Anggota Komisi II DPRD Kalteng, Habib Sayid Abdurahman, meminta agar kewajiban tersebut segera dilaksanakan secara maksimal.
Habib menegaskan bahwa reboisasi dan rehabilitasi DAS merupakan bagian dari tanggung jawab lingkungan yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Perusahaan yang telah membuka lahan dalam skala besar wajib memulihkan kembali fungsi ekologis wilayah yang terdampak.
“Kami mendorong agar rehabilitasi DAS dan reboisasi tidak hanya jadi formalitas, tetapi betul-betul dilaksanakan di lapangan. Lingkungan kita sudah rusak, dan ini harus segera dipulihkan,” ujar Habib kepada INTIMNEWS.COM saat ditemui di Gedung DPRD Kalteng, Kamis, 3 Juli 2025.
Menurutnya, Komisi II DPRD Kalteng telah mengantongi data lengkap terkait perusahaan-perusahaan yang belum menjalankan kewajibannya secara optimal, termasuk luasan area yang masih terbuka dan belum direhabilitasi.
“Kami punya datanya. Termasuk titik-titik DAS yang telah terganggu akibat aktivitas pertambangan maupun pembukaan lahan berskala besar. Ini akan kami jadikan acuan untuk pengawasan lebih lanjut,” tambahnya.
Habib mengungkapkan, degradasi lingkungan yang terjadi di sepanjang DAS menjadi salah satu faktor utama meningkatnya bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan tanah longsor, yang makin sering terjadi di beberapa wilayah Kalteng dalam beberapa tahun terakhir.
“Kerusakan DAS bukan hanya soal sedimentasi dan erosi, tetapi sudah berdampak langsung ke masyarakat. Banyak desa yang dulunya aman dari banjir, kini terendam setiap kali hujan deras turun,” katanya.
Karena itu, ia meminta perusahaan-perusahaan tidak menunda lagi pelaksanaan kewajiban rehabilitasi dan reboisasi, apalagi menunggu teguran dari pemerintah atau tekanan dari publik.
“Kami tidak ingin penanganan ini bersifat reaktif. Harus ada kesadaran kolektif, terutama dari pihak perusahaan, bahwa kelestarian DAS adalah kunci bagi keberlangsungan hidup masyarakat di sekitarnya,” ujarnya.
Komisi II DPRD Kalteng, kata Habib, akan meningkatkan pengawasan secara langsung di lapangan guna memastikan bahwa perusahaan benar-benar melakukan pemulihan lingkungan sesuai peta wilayah tanggung jawab masing-masing.
“Kami akan turun dan mengecek langsung, apakah benar dilakukan penanaman kembali pohon, bagaimana kondisi DAS-nya, dan apa saja langkah rehabilitasi yang dilakukan,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor, termasuk dengan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, serta pemerintah kabupaten dan kota, agar upaya rehabilitasi DAS dan reboisasi berjalan serentak dan sistematis.
“Jika kita serius, maka pemulihan ekosistem di Kalimantan Tengah bukan hal yang mustahil. Tapi ini butuh komitmen, bukan sekadar wacana,” tutup Habib.
Editor: Andrian