
INTIMNEWS.COM, KASONGAN — Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Budy Hermanto, mendorong percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih atau Koperasi Desa (Kopdes) di wilayahnya.
Ia menekankan pentingnya semua tingkatan pemerintahan daerah untuk membaca peluang strategis tersebut dalam memperkuat ekonomi rakyat.
Budy menyampaikan bahwa pembentukan Kopdes merupakan bagian dari program nasional Kementerian Koperasi dan UKM. Program ini menargetkan peluncuran 80 ribu Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia. Peluncuran dijadwalkan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.
“Kita harus tangkap peluang ini. Pemerintah daerah, dari tingkat kabupaten hingga desa, harus responsif dan tidak menunggu,” ujar Budy. Minggu (24/5/2025).
Ia menambahkan, mekanisme pembentukan koperasi akan dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan. Dalam struktur kelembagaan koperasi, lurah atau kepala desa akan bertindak sebagai Ketua Dewan Pengawas.
Selain itu, pengurus dan pengawas koperasi akan ditetapkan secara kolektif oleh peserta musyawarah. Proses legalitas koperasi akan difasilitasi melalui notaris dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Di Kabupaten Katingan, terdapat 154 desa dan 7 kelurahan. Sesuai target nasional, minimal 80 persen dari jumlah tersebut harus sudah membentuk Kopdes paling lambat hingga 31 Mei 2025.
Namun, menurut Budy, dari data yang ia terima, progres pembentukan koperasi di Katingan masih sangat rendah. “Hingga sekarang baru mencapai 3,11 persen. Ini harus menjadi perhatian semua pihak,” tegasnya.
Ia menekankan agar Satuan Tugas (Satgas) kabupaten yang sudah terbentuk dapat memaksimalkan kerja-kerjanya di lapangan. Sosialisasi dan fasilitasi musyawarah desa harus digencarkan untuk mengejar ketertinggalan.
“Pemerintah kecamatan juga jangan pasif. Harus proaktif mendorong dan memfasilitasi pembentukan koperasi di wilayah masing-masing,” tambahnya.
Menurutnya, tingkat pembentukan Kopdes akan memengaruhi akses terhadap bantuan pinjaman usaha dari pemerintah. Pinjaman itu akan disalurkan melalui skema kredit oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Koperasi Desa Merah Putih yang terbentuk akan memperoleh akses permodalan dengan skema cicilan selama enam tahun. Hal ini, menurut Budy, menjadi peluang penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Pemerintah Kabupaten Katingan sendiri telah menerbitkan surat dengan Nomor 400.10.5.2/259/DPMD/V/2025. Surat ini berisi instruksi percepatan fasilitasi musyawarah desa guna menentukan model pembentukan koperasi.
Dalam pelaksanaannya, jika terdapat kendala teknis atau administratif, desa diminta segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan, Dinas Koperasi dan UKM, tenaga ahli P3MD, serta pendamping desa.
Budy menyebutkan, kerja kolaboratif semua pihak sangat diperlukan agar target nasional dapat tercapai dan masyarakat desa mendapat manfaat nyata dari program ini.
Penulis: Maulana Kawit