INTIMNEWS.COM, MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara bersama DPRD menggelar Rapat Paripurna IV Masa Sidang III Tahun 2025 dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Rabu (10/9/2025), di Ruang Sidang Paripurna DPRD Barito Utara.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, didampingi Wakil Ketua I dan II, serta dihadiri anggota DPRD, Pj Bupati Barito Utara Indra Gunawan, Sekretaris Daerah Drs. Muhlis, unsur Forkopimda, dan jajaran kepala perangkat daerah.
Empat fraksi DPRD, yakni Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP), Fraksi Partai Aspirasi Rakyat (F-PAR), dan Fraksi Karya Indonesia Raya (F-KIR), dalam pandangannya menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Ketua DPRD, Hj. Mery Rukaini, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja pemerintah daerah.
“Kami mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam melaksanakan APBD secara akuntabel dan transparan. Persetujuan Raperda ini merupakan wujud sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang baik,” ujarnya.
Usai Rapat Paripurna IV, DPRD Barito Utara melanjutkan Rapat Paripurna I dengan agenda penyampaian pidato pengantar Bupati terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam pidatonya, Pj Bupati Barito Utara Indra Gunawan menegaskan bahwa perubahan KUA-PPAS dilakukan untuk menyesuaikan program prioritas daerah dengan kebutuhan riil masyarakat serta dinamika fiskal daerah.
“Perubahan KUA dan PPAS ini disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap berbagai perkembangan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Kami berharap DPRD dapat mendalami dan memberikan masukan yang konstruktif demi terwujudnya APBD 2025 yang responsif dan tepat sasaran,” ungkap Indra Gunawan.
Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, serta penyerahan dokumen pidato pengantar Bupati kepada pimpinan DPRD.
Dengan ditetapkannya Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 menjadi Perda dan dimulainya pembahasan KUA-PPAS perubahan 2025, pembangunan di Barito Utara diharapkan dapat terus berjalan secara berkelanjutan.
Langkah ini diharapkan tetap berpihak pada kesejahteraan masyarakat serta memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Shp/Maulana Kawit